PravadaNews – Perluasan permukiman, perubahan status wilayah, dan pengusiran paksa warga Palestina terus mempersempit ruang penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
Juru Bicara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Stéphane Dujarric mengatakan, pemberian status kota kepada permukiman Givat Ze’ev tidak mengubah kedudukannya sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.
“Semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, beserta infrastruktur terkaitnya, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” kata Dujarric, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Lebih lanjut, PBB menilai permukiman Israel tetap menjadi hambatan utama bagi terwujudnya solusi dua negara serta perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh.
Adapun, Dujarric menyampaikan seruan PBB agar Israel menghentikan seluruh perluasan permukiman sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB dan pendapat Mahkamah Internasional tertanggal 19 Juli 2024.
Sementara itu, Organisasi Kerja Sama Islam atau Organization of Islamic Cooperation (OIC) bersama Komite PBB menggelar konferensi internasional mengenai Yerusalem di Kairo, Mesir, Sabtu (18/7). Bertujuan membahas tentang Pelaksanaan hak-hak yang tidak terpisahkan dari rakyat Palestina.
“Menyoroti kebijakan Israel tentang pengusiran paksa dan perampasan hak milik rakyat Palestina di kota Yerusalem,” tulis OIC dalam keterangannya.
Forum itu membahas percepatan Yahudisasi Yerusalem, perang di Jalur Gaza, serta pengusiran paksa berskala besar terhadap penduduk sipil Palestina.
Seperti diketahui, OIC dan komite PBB mendorong proses perdamaian berdasarkan hukum internasional menuju pembentukan negara Palestina merdeka di perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.















