PravadaNews – Besarnya penerimaan dana perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaannya.
Publik menilai dana yang dihimpun melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) harus dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dengan membuka informasi mengenai berbagai program yang menerima pembiayaan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana dana sawit dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan nasional, mulai dari pengembangan industri sawit, peremajaan perkebunan rakyat, riset dan inovasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga program energi terbarukan berbasis biodiesel.
Dengan pengelolaan yang transparan, dana sawit diharapkan tidak hanya memperkuat daya saing sektor perkebunan, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi petani, pelaku usaha, dan perekonomian nasional.
Kepala Divisi Penyaluran Dana Riset BPDP Rahmat Widiana mengarahkan penelusuran penerimaan dan penggunaan dana melalui laporan tahunan lembaga. Dokumen tersebut memuat jumlah pendapatan serta program yang dibiayai selama satu tahun.
“Di situ ada detail berapa jumlah dana diperoleh, proyek-proyek apa saja yang dibiayai oleh dana dari BPDP. Itu sudah diaudit dan sudah dipublikasikan,” kata Rahmat, dikutip (18/7/2026).
Adapun laporan tahunan dapat dibaca bersama laporan keuangan dan laporan kinerja untuk melihat penerimaan serta realisasi program secara menyeluruh. Rahmat menempatkan dokumen resmi tersebut sebagai rujukan karena datanya telah melalui proses audit.
Selanjutnya, perbandingan laporan 2025 dengan tahun sebelumnya perlu mempertimbangkan perubahan cakupan kelembagaan. Laporan 2024 masih menggunakan nama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan fokus pada komoditas sawit.
“Untuk komparasinya, supaya apple to apple dan valid, dibandingkan dengan tahun sebelumnya saja,” ujar Rahmat.
Perubahan BPDPKS menjadi BPDP memperluas cakupan pengelolaan lembaga ke komoditas kelapa dan kakao. Perluasan tersebut menjadi pembeda ketika penerimaan dan penggunaan dana 2025 dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Sementara itu, Laporan Kinerja BPDP 2025 mencatat pendapatan lembaga mencapai Rp33,24 triliun. Pendapatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit tercatat Rp31,50 triliun sepanjang tahun. Realisasi program mencakup peremajaan perkebunan kelapa sawit Rp1,48 triliun, pengembangan sumber daya manusia Rp524,49 miliar, serta sarana dan prasarana Rp297,57 miliar.
Lebih lanjut, realisasi penelitian mencapai Rp115,29 miliar, sedangkan promosi dan kemitraan tercatat Rp78,59 miliar. Pendanaan penyaluran selisih harga biodiesel memiliki pagu Rp50,30 triliun dengan realisasi sekitar Rp47,17 triliun atau 93,78 persen.
Seperti diketahui, penyaluran dana perkebunan untuk peremajaan, pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, penelitian, promosi, serta pengembangan pasar. Penggunaan dana tersebut tercantum dalam laporan kinerja dan laporan keuangan lembaga.















