PravadaNews – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang kebijakan efisiensi terkait operasional penggunaan fasilitas di lingkungan kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Adapun surat keputusan kebijakan efisiensi diterbitkan pada 27 Maret 2026. Surat instruksi itu ditujukan kepada seluruh pimpinan tinggi di lingkungan kesekretariatan dan pimpinan DPR.
Dalam surat itu, menyebutkan bahwa Efisiensi akan dilakukan terhadap penggunaan sejumlah fasilitas operasional, mulai dari penggunaan listrik, telefon, air, BBM, hingga jamuan rapat.
Baca juga: DPR Kencangkan Ikat Pinggang Energi
Keputusan itu dilakukan dalam rangka menghemat anggaran dan sekaligus sebagai bentuk efisiensi terhadap penggunaan sumber daya energi ditengah krisis energi yang berpotensi muncul dampak konflik di Timur Tengah (Timteng).
“Menindaklanjuti arahan Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga maka Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran,” demikian dikutip dari Edaran tersebut.
Berikut isi lengkap Edaran tersebut:
- Pengaturan operasional gedung dan kawasan DPR RI:
- Penggunaan listrik di lingkungan kantor dengan mematikan aliran listrik apabila sudah selesai digunakan maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
- Operasional pendingin ruangan (Air Conditioner/AC) mulai pukul 07.00 – 18.00 waktu setempat.
- Lift dan eskalator akan dinyalakan mulai pukul 07.00 – 18.00 waktu setempat. Setelah pukul 18.00, akan dilakukan efisiensi penggunaan/operasional lift hingga 70%.
- Penggunaan telepon dan air disesuaikan dengan kebutuhan.
- Jam operasional sarana olah raga yang berdampak pada penggunaan listrik maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
2. Pengaturan Kendaraan Operasional dan BBM:
- Penghematan BBM kendaraan dinas operasional Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
- Kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan jadwal ditetapkannya WFH/WFA.
3. Pengaturan kegiatan dukungan rapat di Kesekretariatan DPR RI:
- Rapat yang bersifat internal di masing-masing Eselon I hanya menyediakan jamuan rapat berupa makan besar.
- Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat.
4. Pegawai dihimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.















