PravadaNews – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu terus dilakukan Komisi II DPR RI dengan mengundang pemerhati pemilu dan akademisi.
Selain itu, partai politik (parpol) juga sudah melakukan pembahasan soal perbaikan sistem pemilu ke depan.
Usulan terbaru dari pemerintah yakni ambang batas disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di DPR RI.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar parpol harus mendapatkan minimal 13 kursi jika ingin duduk di DPR RI.
“Yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, Kamis (30/4/2026).
Yusril menejelaskan, parpol yang tidak mendapatkan 13 kursi bisa membentuk koalisi dengan partai yang memiliki 13 kursi atau lebih.
“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” jelas Yusril.
Sementara itu, Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan pemerhati dan akademisi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) sekaligus Ketua Fraksi DPP Partai Golkar, Sarmuji mengatakan, Partai Golkar mengusulkan agar ambang batas parlemen sebesar 5%.
“Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5%. Sedikit di atas ambang batas parlemen di pemilu lalu,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/4).
Diketahui, ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 sebesar 4%.
Sarmuji mengatakan, partai besar maupun partai kecil memiliki peluang untuk bisa meraih ambang batas tersebut.
“Cukup ideal karena seharusnya semua partai masih punya kesempatan mencapainya, tinggal rakyat yang menjadi penentu,” ujar Sarmuji.
Sarmuji menambahkan, campuran ambang batas parlemen dan pembentukan fraksi bisa membuat sistem presidensial efektif.
“Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif,” kata Sarmuji.















