PravadaNews – Awal Maret 2026 menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan putusan terkait kasus enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang tertangkap membawa sabu hampir dua ton.
Kasus ini bukan hanya menimbulkan kehebohan karena besarnya jumlah narkotika yang diamankan, tetapi juga menjadi perhatian nasional terkait upaya penegakan hukum terhadap sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut di Indonesia.
Proses persidangan yang digelar secara terbuka ini menghadirkan bukti-bukti kuat dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk dokumen, rekaman komunikasi, hingga kesaksian saksi ahli yang memaparkan mekanisme penyelundupan skala besar.
Baca juga: Motif Pembunuhan Staf Bawaslu Terungkap
Putusan pengadilan diharapkan menjadi efek jera sekaligus menegaskan komitmen aparat hukum dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara, mengingat Indonesia menghadapi tantangan serius sebagai jalur transit narkoba dari kawasan Asia Tenggara menuju wilayah lainnya.
Dalam kasus ini, sorotan publik tertuju pada Fandi Ramadhan (20), salah satu terdakwa, setelah video dirinya menangis memohon keadilan agar tidak dihukum mati, viral di media sosial hingga memicu respons Komisi III DPR RI.
Sorotan publik ini mengingatkan kembali pada pengungkapan kasus pada Mei 2025, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai serta aparat TNI–Polri menggagalkan penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Kepulauan Riau yang merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.
Dalam kasus tersebut, enam ABK ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas empat WNI, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.
Majelis Hakim PN Batam kemudian menjatuhkan vonis berbeda. Fandi Ramadhan, ABK bagian mesin, divonis 5 tahun penjara pada 5 Maret 2026. Richard Halomoan Tambunan (chief officer) dan Hasiholan Samosir (kapten kapal) divonis penjara seumur hidup, sementara Leo Candra Samosir (juru mudi) divonis 15 tahun penjara dalam putusan 9 Maret 2026.
Adapun dua WNA Thailand menerima hukuman berbeda, Weerepat Phongwan divonis seumur hidup dan Teerapong Lekpradube divonis 17 tahun penjara pada 6 Maret 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati bagi seluruh terdakwa.
Tuntutan itu mencerminkan kekhawatiran negara terhadap dampak besar penyalahgunaan narkotika apabila sabu seberat hampir 2 ton tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Kasus ini juga menegaskan peredaran narkotika melalui jalur laut melibatkan sindikat internasional yang menjadikan negara-negara Asia Tenggara sebagai pasar.















