PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang. Dua tersangka yang baru ditetapkan itu adalah Ismail Adham (IA) yang menjabat selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Sampai saat ini jumlah tersangka empat orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: KPK Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru di Korupsi Kuota Haji
KPK menyebut kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU yang sama tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara terkait pengurusan kuota tersebut.
Asep menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bekerja sama dengan Fuad Hasan Mashyur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak lainnya untuk mempengaruhi kebijakan kuota haji.
Mereka disebut melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak terkait lainnya dengan tujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang diatur, yakni 8 persen dari total kuota.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” ujar Asep.
Dalam prosesnya, KPK mengungkap adanya skema pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen, yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
KPK menegaskan, hasil penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” tutup Asep.















