MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Nasional / MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota 

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota 

PravadaNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta. Adapun putusan tersebut secara resmi telah menggugurkan status IKN sebagai ibu kota. 

Dengan putusan ini, IKN yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu dipastikan batal menggantikan posisi Jakarta dan terancam terkatung-katung statusnya. 

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai poin uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. 

Majelis hakim konstitusi dalam putusannya telah menolak seluruh permohonan yang telah diajukan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan dikutip Kamis (14/5/2026).

Dalam pertimbangan hukum,  hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dalil pemohon berangkat dari anggapan adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status ibu kota negara yang berdampak terhadap keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun, MK menegaskan bahwa norma tersebut harus dibaca secara utuh dengan Pasal 73 UU 2/2024. 

Dalam ketentuan itu, pemindahan ibu kota negara ke IKN akan baru berlaku efektif setelah adanya hasil keputusan presiden yang menetapkan pemindahan dari Jakarta ke IKN.

MK juga menekankan bahwa waktu efektif pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada penerbitan keputusan presiden tersebut. 

Dengan demikian, selama proses  keputusan itu belum ditetapkan, maka status ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta.

Adapun putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa perpindahan ibu kota bukan semata persoalan undang-undang, melainkan juga harus bergantung pada tahapan administratif melalui keputusan presiden sebagai penentu waktu efektif pemindahan.

“Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” tutup Adies.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *