Ilustrasi Gedung Kejagung RI. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kejagung Usut Dugaan Pengurusan Perkara Jaksa Atang Pujiyanto

Kejagung Usut Dugaan Pengurusan Perkara Jaksa Atang Pujiyanto

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indoensia (RI) menyatakan bakal segera menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang menyeret Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto.

Penanganan perkara itu kini berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah dilimpahkan dari bidang pengawasan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya masih mendalami data laporan dan berkas pemeriksaan awal yang sebelumnya dilakukan bidang pengawasan.

“Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu,” kata Syarief kepada wartawan pada Kamis, (14/5/2026)

Meski begitu, Syarif mengatakan belum bersedia menjelaskan lebih rinci ihwal dugaan yang menyeret nama Atang.

Menurut dia, proses yang berjalan saat ini juga masih dalam sebatas agenda penyelidikan awal dengan mempelajari hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Sedang kita pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu,” ujar Syarief.

Sebelumnya, Atang Pujiyanto diketahui telah diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Ketut Sumedana, mengatakan kegiatan pemeriksaan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dalam rangka klarifikasi.

Ketut membantah kabar yang menyebut Atang dijemput paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung.

“Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” kata dia.

Ia juga menegaskan pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan tugas Atang sebagai Aspidum di Kejati Sumatera Selatan.

“Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,” pungkas Ketut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *