PravadaNews – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, serta Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait polemik hukum yang tengah menjerat videografer Amsal Sitepu.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik yang semakin luas terhadap kasus tersebut, yang dinilai menimbulkan kontroversi terkait prosedur penanganan hukum dan hak-hak tersangka.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali keterangan secara langsung dari instansi terkait, termasuk mengenai alasan, proses, dan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan status Amsal Sitepu, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum serta transparansi dalam penegakan hukum di tingkat daerah.
Baca juga: DPR Kritik Kriminalisasi di Kasus Amsal
Langkah ini juga mencerminkan perhatian DPR dalam memantau kinerja aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan, sambil menanggapi aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan kasus tersebut.
Menurut Habiburokhman, para pimpinan di Kejaksaan Agung merupakan orang-orang yang reformis dan membuka diri terhadap kritikan yang disampaikan masyarakat melalui Komisi III DPR RI. Namun Habiburokhman ingin agar kejaksaan di tingkat bawah, seperti Kejari Karo, melakukan evaluasi karena mengaku kecewa.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dalam polemik kasus itu, Habiburokhman menilai ada perlawanan dari aparat penegak hukum kotor yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI yang menyampaikan aspirasi terkait Amsal Sitepu.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” kata Habiburokhman.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan tindak pidana.
Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
JPU sebelumnya mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 2 tahun
- Denda sebesar Rp 50 juta
- Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.















