PravadaNews – Pemerintah memutuskan pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya pada saat para murid masuk sekolah. Keputusan ini diambil atas evaluasi lintas kementerian/lembaga yang disampaikan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Awalnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pemberian MBG 6 hari dalam sepekan dinilai kurang efektif. “Dalam rangka perbaikan, efektivitas pelaksanaan, kalau kemarin (MBG diberikan selama) 6 hari, ternyata kurang efektif,” kata Zulhas.
Maka dari itu, pemerintah memutuskan MBG diberikan hanya pada hari sekolah, atau 5 hari dalam seminggu.
Zulhas menyebutkan, pemberian MBG ketika para murid sedang libur juga dinilai tidak efektif.
“Jadi, tidak ada lagi (penyaluran MBG saat murid libur), hanya diberikan di hari sekolah,” ujar Zulhas.
Baca Juga: WFH Ubah Gaya ASN Kerja
Berdasarkan Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan, alur distribusi MBG tetap berlanjut meski sekolah memasuki masa libur semester, di mana Kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap menerima MBG enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh kalender libur sekolah.
Berdasarkan Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa alur distribusi MBG tetap berlanjut meski sekolah memasuki masa libur semester, di mana Kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap menerima MBG enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh kalender libur sekolah.
Sementara, siswa dan santri memperoleh paket MBG sesuai mekanisme libur sekolah pada sekolah atau pesantren yang bersedia hadir untuk pendistribusian.
Untuk pendistribusian ke sekolah pesantren akan disesuaikan. Contohnya, diberikan kepada siswa/i yang bersedia hadir untuk pendistribusian.
Tidak hanya itu saja, pemerintah juga berfokus pada pendistribusian MBG di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) dan daerah dengan tingkat stunting anak yang tinggi.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, pemberian MBG untuk daerah 3T dan daerah yang tingkat stunting tinggi ada penangangan khusus.
Misalnya, pemberian MBG tidak hanya dilakukan 5 hari dalam seminggu, tetapi bisa dilaksanakan lebih dari itu.
“Bisa saja ditambah lagi 1 hari, karena (tingkat) stuntingnya tinggi, atau dia tinggal di daerah tertinggal, kemiskinan juga tinggi, dan sebagainya, Itu adalah perlakuan khusus,” jelas Zulhas.
Kemudian, untuk pemberian MBG kepada balita, ibu hamil dan menyusui tidak ada perubahan. Kendati begitu, pemerintah mendorong agar ada penyempurnaan dalam pemberian MBG.
“(MBG untuk) ibu hamil dan menyusui dan balita sangat penting, karena itu akan menentukan masa depan anak-anak kita yang pada akhirnya akan menentukan masa depan Indonesia. (Sejauh ini) Tidak ada perubahan apa pun,” pungkas Menko Zulhas.















