PravadaNews – Indeks Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi indikator penting untuk melihat bagaimana kepatuhan pejabat di Tanah Air.
Setiap pejabat di Indonesia diwajibkan melaporkan harta kekayaan dan aset pribadinya ke KPK melalui LHKPN.
Adapun kewajiban itu diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Kewajiban ini dipertegas dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 diubah ke UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
KPK menyebut Penyelenggara Negara yang sudah melaporkan LHPKN pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026 mencapai 96,24%.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menilai, cukup tingginya pelaporan LHKPN itu menandakan bahwa kepatuhan pejabat negara mulai tinggi.
Baca Juga: Sopir Buka Jalan Kasus Lukas Enembe
“KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 96,24% pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026. Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Untuk memudahkan penghitungan pendataan laporan yang masuk, KPK membagi kategori klasifikasi bidang sesuai dengan kedudukan atau posisi dari pejabat tersebut.
KPK mencatat tingkat kepatuhan paling tinggi di duduki oleh sektor yudikatif dengan jumlah pelaporan LHKPN mencapai 99,99%.
Kemudian, posisi kedua, di isi oleh BUMN atau BUMD dengan tingkat kepatuhan mencapai 97,06% serta eksekutif termasuk presiden dan wakil presiden sebesar 96,75%.
Sementara itu, sektor legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian jumlah laporan sebesar 82,21%.
“Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan,” terang Budi.
Budi menambahkan, KPK sampai saat ini tengah melakukan verifikasi dari keseluruhan laporan yang diterima dan kemudian akan dirangkum untuk dipublikasikan.
“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” pungkas Budi.















