Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Mobil Sitaan KPK Nginep Sementara di Tolitoli

Mobil Sitaan KPK Nginep Sementara di Tolitoli

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan satu unit mobil yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti dalam proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, langkah penitipan ini dilakukan untuk memastikan aset sitaan tetap terjaga dan termanfaatkan dengan baik selama proses hukum berjalan, sekaligus mencerminkan komitmen KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah dilakukan penyitaan, kami melakukan titip rawat ke Pemkab Tolitoli,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: KPK Bongkar Duit Tambang Gelap

Budi mengatakan, keputusan tersebut diambil KPK agar mobil tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan operasional di lingkungan Pemkab Tolitoli.

“Ya, jangan sampai kemudian kendaraan itu malah jadi mangkrak, karena KPK mendorong untuk utilisasi atau pemanfaatan secara optimal terhadap setiap aset dari pemerintah daerah,” kata Budi.

Sementara itu, KPK mengambil keputusan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tolitoli.

“Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan surat kendaraannya, diketahui kendaraan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Ya, sehingga dari temuan itu, penyidik langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk mengonfirmasi terkait dengan adanya temuan kendaraan dinas,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Dua hari kemudian atau pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *