Ilustrasi Obat Keras. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / 2.311 Obat Keras Diamankan Polisi

2.311 Obat Keras Diamankan Polisi

PravadaNews – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal di kawasan Pasar Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan baru-baru ini.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.311 butir obat-obatan terlarang yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Peredaran obat keras ini menjadi perhatian serius karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.

Dari hasil penyelidikan awal, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan memanfaatkan lokasi pasar sebagai tempat transaksi untuk menghindari kecurigaan.

Polisi kini terus mendalami jaringan peredaran tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi obat-obatan terlarang tersebut.

“Obat-obatan daftar G jenis tramadol dan eximer secara bebas. Jumlah total obat daftar G yang diamankan sebanyak 2311 butir,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Hendra Kurnia, Minggu (12/4/2026).

Hendra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut aduan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di sekitar Pasar Laladon, pada Sabtu (11/4) malam.

Saat didatangi, dua pria diduga pelaku penjualan obat keras melarikan diri dan meninggalkan barang bukti ribuan butir pil tramadol, trihexyphenidhil, dan eximer.

“Pawas melakukan patroli dengan kendaraan R2 ke Pasar Laladon tidak sengaja melihat aktivitas masyarakat, terutama anak muda yang ramai hilir mudik membawa bungkusan,” kata Hendra.

Ketika dihampiri ada dua pemuda yang lari, ternyata penjual obat daftar G tersebut, lalu obat-obatan yang berada di tempat tersebut ditinggal lari oleh kedua pemuda itu.

Hendra menambahkan, barang bukti ribuan butir obat keras sempat dibawa ke polsek untuk didata. Hendra menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti kasusnya.

“Adapun hasil temuan di lokasi, obat jenis tramadol 1.896 butir, trihexyphenidhil 393 butir, dan fesimer (eximer) 22 butir, serta uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 100.500,” kata Hendra.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *