PravadaNews – Menyusutnya rata-rata simpanan masyarakat mengiringi lonjakan penggunaan layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) pada Juli 2026. kondisi tersebut yang menjadi perhatian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti kini.
Diketahui, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mencatat rata-rata simpanan nasional turun menjadi Rp14,75 juta per rekening pada Juli 2026, terutama pada kelompok simpanan kecil dan menengah. Pada periode yang sama, baki debet BNPL perbankan mencapai Rp31,56 triliun atau tumbuh 31,22% secara tahunan dengan 33,50 juta rekening.
Di tengah kondisi ini, Mu’ti menyoroti semakin mudahnya masyarakat berbelanja dan memperoleh kredit melalui berbagai layanan digital. Kemudahan itu, kata Mu’ti, perlu disertai kesadaran atas kewajiban yang muncul setelah transaksi dilakukan.
Salah satu yang disoroti yakni paylater karena fasilitas pembayaran yang mudah dapat membuat konsumen luput melihat kewajiban di balik transaksi tersebut.
“Kemudahan berbelanja, kemudahan kredit dengan berbagai fasilitas namanya paylater, dan berbagai macam kemudahan pinjam itu membuat orang lupa bahwa yang namanya kartu kredit, paylater, itu utang sebenarnya,” tegas Mu’ti saat ditemui di Aula Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Persoalan ini kemudian dikaitkan Mu’ti dengan kebiasaan menggunakan simpanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ketika pengeluaran terus berjalan.
“Sekarang ada fenomena baru namanya matak. Matak itu makan dari tabungan, ini bahaya,” ungkap Mu’ti.
Karena itu, Mu’ti mendorong pengelolaan uang yang lebih produktif dibandingkan sekadar mengikuti pola konsumsi. Dana yang dimiliki masyarakat, jelasnya, juga dapat diarahkan untuk menabung maupun investasi sesuai kemampuan.
Mu’ti menilai, pemahaman tersebut perlu dibangun sejak usia sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bekerja sama menyediakan bahan literasi keuangan yang dapat diakses melalui Rumah Pendidikan oleh murid, guru, dan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan akses layanan keuangan yang semakin cepat tidak otomatis membuat keputusan keuangan menjadi lebih mudah. Generasi muda juga berhadapan dengan pilihan produk, risiko digital, penipuan hingga persoalan keamanan data pribadi.
Adapun Dicky menekankan pentingnya membekali pelajar dengan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan digital sebelum menggunakannya.
“Kecepatan dari akses tentunya kemudian membawa juga risiko yang sangat besar. Kita tahu di OJK saat ini berhadapan dengan seluruh pelaku usaha jasa keuangan yang terpapar dengan berbagai risiko keuangan yang tentunya hanya bisa kita hadapi dengan pemahaman,” pungkas Dicky.
Penguatan pemahaman ini berjalan bersamaan dengan aturan BNPL yang lebih ketat setelah OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Aturan itu mencakup analisis kelayakan dan credit scoring, termasuk ketentuan mengenai batas usia serta penghasilan debitur yang wajib dipenuhi paling lambat sejak Rabu (1/7) untuk akuisisi calon debitur maupun perpanjangan pembiayaan tertentu.














