PravadaNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada 8 Oktober 2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum tenggat pemisahan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja berakhir pada 31 Oktober 2026 mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.
MK kemudian menegaskan kembali pada Jumat (17/6/2026) mengenai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan MK terkait akan kembali berlaku apabila pemisahan belum dilakukan hingga batas waktu yang diminta.
Diketahui, pembahasan RUU tersebut telah memasuki Pembicaraan Tingkat I setelah Komisi IX DPR bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) pada Senin (14/9), sementara penyerapan aspirasi dari pekerja dan kelompok masyarakat masih berlangsung pada bulan yang sama.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengatakan DPR dan pemerintah telah dua kali bertemu serta mulai membahas pasal-pasal yang memiliki perbedaan substansi setelah sebelumnya menyelesaikan persoalan redaksional.
“Kita targetkan pada tanggal 8 Oktober sudah selesai. Jadi, pada saat paripurna DPR 8 Oktober nanti, kita berharap sudah diundangkan,” tutur Zainul dalam diskusi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Sejumlah isu yang disebut masih menjadi pembahasan meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, alih daya, pekerja platform digital, waktu kerja, sanksi, pelatihan kerja serta pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.
Dalam penyusunannya, Zainul menyebut rancangan aturan ini mencoba mempertemukan kepentingan pekerja dengan kebutuhan penciptaan lapangan kerja dan kepastian bagi dunia usaha.
“Ada tiga tema besar yang coba kita pertemukan dalam RUU Perlindungan Tenaga Kerja ini, yaitu perlindungan tenaga kerjanya, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha,” ujar Politisi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan menjelaskan pembahasan RUU juga berkaitan dengan pekerja informal dan masyarakat yang masih mencari kerja.
Deni menyoroti hampir 60% tenaga kerja masih berada di sektor informal, sementara pasar kerja dinilai belum menghasilkan pekerjaan formal dalam jumlah yang cukup.
“Fleksibilitas tanpa perlindungan akan sekadar memindahkan risiko kepada pekerja. Tapi di sisi lain, penambahan kewajiban tanpa memperhitungkan kemampuan perusahaan dan kapasitas penegakannya dapat mengurangi perekrutan pekerjaan formal,” ungkap Deni.
Lebih lanjut, Deni juga menyampaikan perekonomian membutuhkan sekitar tiga juta lapangan kerja baru setiap tahun seiring pertumbuhan penduduk dan partisipasi angkatan kerja, sehingga kebijakan ketenagakerjaan perlu turut memperhitungkan akses pencari kerja ke pekerjaan formal.
Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angkatan kerja Indonesia mencapai 155,41 juta orang pada Mei 2026, dengan 148,19 juta penduduk bekerja dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,65%.















