Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. (Foto: Dok. Instagram @presidenrepublikindonesia)

Beranda / Ekonomi / Aset Negara di Pusaran Kuasa

Aset Negara di Pusaran Kuasa

PravadaNews – Pemerintah menempatkan aset negara sebagai sumber pertumbuhan ekonomi ketika kewenangan besar membutuhkan mekanisme pengawasan yang terbuka.

Arah kebijakan itu membuat pengelolaan kekayaan publik tidak hanya berhenti pada nilai portofolio.

Proses pengambilan keputusan turut menentukan bagaimana manfaat ekonomi dari aset negara disalurkan.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini menilai, program pemerintah umumnya lahir dari tujuan yang baik.

“Hampir selalu program pemerintah lahir dengan niat baik, tetapi dalam praktiknya sebagian program justru menjadi sumber korupsi dan perburuan rente,” kata Didik kepada PravadaNews, dikutip Minggu (21/6/2026).

Didik menjelaskan, perubahan arah program dapat terjadi ketika kebijakan masuk ke struktur kekuasaan yang membuka ruang rente. Dalam kondisi itu, keuntungan ekonomi dapat diperoleh melalui kedekatan dengan pengambil keputusan.

Menurut Rektor Universitas Paramadina tersebut, gejala itu berkaitan dengan koalisi distribusional dalam ekonomi politik. Kelompok kepentingan yang terorganisasi dapat mencari perlindungan khusus dari negara melalui akses kebijakan yang tidak terbuka.

Lebih lanjut, kelompok kecil yang kuat secara lobi dapat memengaruhi arah kebijakan untuk kepentingan terbatas. Akibatnya, program yang semula ditujukan bagi publik dapat menghasilkan manfaat lebih besar bagi sebagian pihak.

Perbaikan, ungkapnya, tidak cukup dilakukan setelah penyimpangan terjadi melalui pemidanaan atau pergantian pejabat.

“Solusi utama bukan sekadar mengganti dan memenjarakan orang, melainkan membangun institusi yang membuat korupsi sulit dilakukan,” tutur Didik.

Sebagai informasi, Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendapat mandat dalam pengelolaan investasi pemerintah dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 mengatur penyesuaian kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

Danantara menyatakan, pengelolaan aset negara diarahkan untuk memperkuat transformasi BUMN dan mendukung agenda pembangunan nasional. Dalam Danantara Government Strategic Forum, lembaga itu juga menempatkan investasi jangka panjang sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menekankan, perlunya kerja sama pemerintah dan swasta dalam mengoptimalkan potensi ekonomi Indonesia.

“Potensi ini membutuhkan sinergi pemerintah dan swasta, serta investasi yang disiplin, terarah, dan berorientasi jangka panjang,” jelas Pandu dalam keterangan resminya, Kamis (18/6) lalu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *