Ilustrasi karyawan sektor padat karya (Foto: Dok. Freepik)

Beranda / Ekonomi / Kredit Mahal Uji Daya Tahan Usaha Sektor Riil

Kredit Mahal Uji Daya Tahan Usaha Sektor Riil

PravadaNews – Kredit mahal menguji daya tahan usaha sektor riil ketika biaya pinjaman menekan modal kerja perusahaan nasional. Tekanan itu muncul saat pelaku usaha masih menghadapi kurs rupiah, bahan baku impor, dan permintaan ekspor.

Beban tersebut membuat perusahaan semakin berhati-hati mengambil kredit baru, memperluas produksi, atau menjaga tenaga kerja. Dampaknya paling terasa pada sektor padat karya, eksportir, dan industri yang bergantung pada bahan baku impor.

Kepala Ekonom Perseroan Terbatas Bank Permata Terbuka atau PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai bunga tinggi berkaitan dengan kebutuhan menjaga aset domestik. “Dalam kondisi seperti ini, negara berkembang seperti Indonesia menghadapi risiko arus modal yang mudah keluar, sehingga suku bunga domestik perlu cukup menarik agar aset keuangan Indonesia tetap kompetitif, ” ujar Josua, dikutip Minggu (21/6/2026)

Namun, daya tarik aset keuangan tidak otomatis menyelesaikan tekanan di sektor produksi yang membutuhkan pembiayaan murah. Josua menilai efektivitas kenaikan bunga perlu dibaca hati-hati karena tekanan rupiah banyak berasal dari faktor eksternal.

Di sisi perbankan, penyaluran kredit masih tumbuh, tetapi harga kredit baru mulai menunjukkan tekanan bagi debitur. Suku bunga kredit baru naik dari 8,95 persen menjadi 9,31 persen, meski rata-rata kredit rupiah turun tipis.

Kondisi itu membuat transmisi bunga mulai terasa pada kredit konsumsi, modal kerja, dan pembiayaan sektor padat karya. “Jika berlanjut, kredit baru untuk konsumsi, modal kerja, UMKM, KPR, KKB, dan sektor padat karya dapat melambat lebih cepat daripada yang diharapkan,” kata Josua.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) menjadi kanal pembiayaan yang perlu diawasi. Jika bunga kredit baru terus naik, permintaan pinjaman produktif dan konsumtif dapat tertahan lebih cepat.

Tekanan kredit tersebut kemudian bertemu dengan risiko lapangan kerja di perusahaan yang menghadapi pelemahan order dan ongkos produksi.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menempatkan mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai agenda kebijakan.

Said menilai beban cicilan perusahaan perlu masuk dalam skema pencegahan PHK, bukan hanya hubungan industrial. “Misal mitigasi agar tidak terjadi PHK lagi, tenor peminjaman bank yang misalnya tadi 5 tahun jadi berat cicilannya bagi perusahaan, kita perpanjang sarannya sampai 10 tahun,”tegas Said.

Seperti diketahui, kredit mahal membuat kebijakan sektor riil tidak cukup bertumpu pada perbankan semata. Pemerintah perlu menggabungkan insentif likuiditas, relaksasi fiskal, restrukturisasi pinjaman, dan perlindungan hak buruh agar perlambatan usaha tidak berubah menjadi PHK.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *