PravadaNews– Badan Pemeriksa Keuangan mulai melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025 milik Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan ini bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan kementerian tersebut sesuai standar akuntansi pemerintah.
Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi standar pemeriksaan dan independensi,” kata Akhsanul dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (15/3/2026).
Baca juga: BPK Lakukan Pemeriksaan LK Kementrans
Pemeriksaan ditandai dengan pelaksanaan entry meeting yang menjadi awal audit atas laporan keuangan Kemnaker 2025. Proses tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi sejumlah komponen laporan keuangan, antara lain akun-akun neraca per 31 Desember 2025, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.
Menurut Akhsanul, pemeriksaan akan menilai kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Selain itu, tim pemeriksa BPK juga akan menyoroti sejumlah aspek penting dalam pengelolaan keuangan kementerian. Fokus pemeriksaan mencakup transaksi antar kementerian/lembaga dan dengan bendahara umum negara, penerapan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), serta kelengkapan dan akurasi saldo kas, penerimaan, utang, piutang, dan penerimaan negara bukan pajak.
“Selain itu, pemeriksaan juga menitikberatkan pada keterjadian dan klasifikasi belanja barang dan belanja modal, keberadaan dan penilaian aset tetap, akurasi pengenaan denda atas keterlambatan pekerjaan, serta dampak pelaksanaan program prioritas dan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terhadap pelaporan keuangan,” ujar Akhsanul.
BPK berharap proses pemeriksaan berjalan lancar melalui dukungan data dan dokumen yang lengkap serta koordinasi yang baik antara tim auditor dan pejabat terkait di Kemnaker.
Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan dua laporan hasil pemeriksaan lainnya kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Laporan tersebut mencakup hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penempatan tenaga kerja periode 2023 hingga semester I 2025 serta laporan kepatuhan atas pengelolaan belanja barang dan belanja modal tahun 2025 hingga triwulan III pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker.















