PravadaNews – Penyanyi pop Britney Spears ditangkap aparat penegak hukum di Ventura County, California, Amerika Serikat, atas dugaan mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau DUI.
Menurut laporan People, Spears yang berusia 44 tahun ditangkap pada Rabu (4/3/2026) malam dan dibebaskan keesokan paginya. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Ventura County Sheriff’s Office.
Kasus itu tercatat sebagai “cite and release”, yakni prosedur penahanan singkat di mana tersangka dibebaskan setelah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pengadilan. Spears dijadwalkan hadir di pengadilan pada (4/5) mendatang.
Baca juga: Netflix Akuisisi Startup AI Ben Affleck | Pravada News
Menurut sumber penegak hukum setempat, Spears ditangkap setelah petugas menghentikan sebuah mobil BMW 430i berwarna hitam yang dilaporkan melaju tidak stabil dengan kecepatan tinggi. Informasi itu juga dikonfirmasi oleh California Highway Patrol wilayah Moorpark.
“Pengemudi tunggal, Ms. Spears, menunjukkan tanda-tanda gangguan dan menjalani serangkaian tes kesadaran di lapangan,” demikian pernyataan pejabat informasi publik dalam siaran pers dikutip Jumat (6/3).
Spears kemudian ditangkap karena diduga melanggar pasal 23152(g) dari California Vehicle Code yang mengatur larangan mengemudi di bawah pengaruh kombinasi obat-obatan dan alkohol.
Perwakilan Spears mengatakan penyanyi tersebut merasa menyesal atas insiden itu.
“Ini adalah insiden yang sangat disayangkan dan sama sekali tidak dapat dibenarkan,” kata perwakilan Spears dalam pernyataan.
Perwakilan itu menambahkan, Spears akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan diharapkan dapat mengambil langkah untuk memperbaiki kondisinya.
“Britney akan mengambil langkah yang tepat dan mematuhi hukum, dan semoga ini menjadi langkah pertama menuju perubahan yang sudah lama dibutuhkan dalam hidupnya,” pungkas perwakilan tersebut. (Sigit)














