PravadaNews – Penjualan ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi kini mulai diarahkan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sementara sebagian hak ekspor lama masih berlaku selama masa transisi.
Perubahan jalur penjualan tersebut bertujuan memperjelas harga, volume, pembeli, dan devisa yang kembali ke Indonesia. Namun, ketepatan pencatatannya tetap bergantung pada pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran.
Menanggapi hal itu, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, pemusatan transaksi belum cukup untuk menghentikan penyimpangan yang selama ini mengurangi penerimaan negara.
“Sebenarnya langkah tersebut masih belum cukup. Kelemahan utamanya terdapat pada sisi penegakan hukum atau law enforcement,” kata Trubus kepada PravadaNews, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, kebijakan ekspor sebelumnya lebih banyak memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk memperlancar pemasaran komoditas Indonesia ke luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, ruang tersebut dapat disalahgunakan melalui penetapan harga terlalu rendah, pelaporan tagihan di bawah transaksi sebenarnya, ataupun perubahan nilai ekspor.
Akibatnya, jumlah yang tercantum dalam dokumen dapat berbeda dengan pembayaran akhir yang diterima eksportir. Selisih ini berpotensi mengurangi pajak, bea keluar, serta devisa yang masuk ke Indonesia.
Karena itu, Trubus meminta pemerintah tidak hanya memindahkan transaksi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemeriksaan kontrak, dokumen pengiriman, hingga pembayaran akhir juga harus dilakukan secara terhubung.
Adapun kewajiban ekspor satu pintu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Pada tahap awal, aturan tersebut mencakup kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys. Penjualannya dilakukan melalui BUMN ekspor sebagai pemilik ataupun perantara tunggal.
“Kita bangun sistem ekspor satu pintu agar negara mengetahui berapa yang diekspor, kepada siapa dijual, berapa harga sebenarnya, berapa devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (25/7).
Diketahui, pemerintah melaporkan PT DSI telah mengelola devisa lebih dari US$10,5 miliar setelah sekitar satu setengah bulan beroperasi. Namun, laporan tersebut belum memerinci hasil pencocokan setiap kontrak dengan pembayaran yang diterima.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa barang ekspor secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Eksportir yang salah melaporkan jenis atau jumlah barang dapat dikenai denda 100-1.000% dari kekurangan pungutan.
Dengan pemeriksaan fisik yang tidak dilakukan terhadap seluruh pengiriman, pengawasan dokumen dan audit menjadi penentu keberhasilan kebijakan tersebut. Tanpa penindakan yang konsisten, jalur satu pintu belum otomatis menutup perbedaan nilai ekspor.















