Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Dok. Partai Buruh)

Beranda / Nasional / Pemerintah akan Segel Aset PT Jabatex

Pemerintah akan Segel Aset PT Jabatex

PravadaNews – Penantian panjang ratusan buruh PT Jabatex untuk mendapatkan hak pesangon memasuki babak baru.

Setelah 12 tahun hak para pekerja tak kunjung cair, pemerintah berencana menyegel aset perusahaan seluas 14 hektare yang berada di Cibodas, Kota Tangerang, sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian kewajiban kepada para buruh.

Langkah tersebut berkaitan dengan status PT Jabatex yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Aset yang masuk dalam boedel pailit tersebut diharapkan dapat membantu pembayaran pesangon bagi 459 buruh dengan total hak mencapai Rp59 miliar.

Namun, di tengah harapan para pekerja untuk segera memperoleh haknya, proses penyegelan aset hingga kini belum dapat dilaksanakan.

Kondisi itu membuat persoalan pesangon yang telah berlangsung lebih dari satu dekade kembali menjadi sorotan, sekaligus menempatkan pemerintah pada tantangan untuk memastikan proses hukum dan penyelesaian hak buruh berjalan tanpa kembali berlarut-larut.

“Tadi sudah diskusi dengsn Direktur Kemnaker, Kadisnaker Kota Tangerang, kurator beserta staffnya. Kemudian perwakilan Kepolisian dan pejabat terkait sudah diputuskan dua hal,” ujar Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dikutip Selasa (25/8/2026).

Pertama, sambung Said Iqbal, harus ada rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang pada 31 Agustus 2026 nanti di kantor Disnaker Kota Tangerang.

Lalu selanjutnya setelah rapat koordinasi ini berjalan, rencana akan dilakukan penyegelan pada 7 September 2026 mendatang.

“Setelah nanti disegel, kurator akan bekerja melakukan sita lelang jaminan, katanya ada bangunan dan tanah 14 hektar. Sedangkan tagihan kreditur itu Rp139 miliar termasuk di dalamnya pembayaran pesangon buruh Rp59 miliar yang wajib dibayar ke 459 jiwa,” ucap Said Iqbal.

Jadi, lanjut Said Iqbal, buruh PT Jabatex jangan takut, pihaknya akan bayarkan hak-hak buruh.

“Kurstor tadi sudah berjanji akan mendahulukan hak-hak buruh,” kata Said Iqbal.

“Kalau kita lihat aset 14 hektar tanah dan bangunan itu rasanya lebuh dari tagihan kreditur. Jadi kami berkeyakinan tidak ada alasan nanti penyegelan tanggal 7 September, sang pengusaha berdalih lagi,” tambahnya.

Said membeberkan pabrik ini (aset PT Jabatex) ternyata sudah disewa, pihaknya tidak mengetahui siapa yang sewa. Seharusnya sewa itu kepada kurator, tapi kurator sendiri menyatakan tidak mengetahui.

“Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan (PT Jabatex, Red) karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon,” ujar Said Iqbal.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando JP Siregar menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan jurusita pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita akan segera melihat jurusita melakukan eksekusi dan kurator bisa segera bekerja untuk menghitung aset yang akan nanti diperhitungkan sebagai bagian untuk membayar upah buruh,” ucap Arnando.

Arnando menegaskan, Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Ketenagakerjaan hadir memastikan ini tidak boleh lagi berlarut-larut.

“Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir,” kata Arnando.

Diketahui, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang.

Tujuannya membantu pesangon 459 buruh PT Jabatex sebesar Rp59 miliar yang sudah 12 tahun tak kunjung cair.

Ditambah lagi untuk menindaklanjuti proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Proses penyegelan aset yang termasuk dalam boedel pailit sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.

“Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukan tidak ada itikad baik dari pengusaha yang katanya ada instruksi menutup pintu gerbang,” ujar Said Iqbal.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *