Ketua Umum DMSI Sahat M. Sinaga. (Foto: istimewa)

Beranda / Ekonomi / DMSI Dorong Indonesia Beralih Jadi Price Setter

DMSI Dorong Indonesia Beralih Jadi Price Setter

PravadaNews – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menilai kebijakan pemerintah yang memusatkan pengawasan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah yang tepat.

Namun, DMSI mengusulkan agar DSI tidak hanya berfungsi sebagai pengawas ekspor, melainkan juga dikembangkan menjadi bursa komoditas sawit yang mampu mengangkat posisi tawar Indonesia di pasar global.

Ketua Umum DMSI Sahat M. Sinaga mengatakan pembentukan DSI seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata niaga sawit nasional. Menurutnya, fungsi pengawasan perlu dibarengi dengan mekanisme pembentukan harga yang lebih menguntungkan Indonesia.

“DSI itu ide yang bagus, bukan menghambat, tapi untuk mengawasi dan mencegah malpraktik ekspor dengan berbagai potensi ketidaktaatan aturan,” kata Sahat saat dihubungi PravadaNews, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Sahat, DSI sebaiknya dijalankan dengan pola bursa komoditas. Dengan model tersebut, Indonesia dinilai memiliki peluang mengubah posisinya dari sekadar mengikuti harga pasar internasional menjadi negara yang ikut menentukan harga minyak sawit dunia.

“Agar tetap lancar, kami dari DMSI berpikir sebaiknya DSI itu beroperasi pola bursa komoditi, sehingga Indonesia sekaligus berubah dari price taker sawit menjadi price setter berbasis bursa yang dilakonkan,” ujarnya.

Usulan tersebut muncul di tengah penerapan sistem pengawasan ekspor yang semakin terintegrasi melalui DSI dan sistem kepabeanan nasional.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerbitkan tiga aturan baru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, serta paduan besi.

Ketiga aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi.

Seluruh aturan itu akan berlaku sejak 1 Juni 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam nasional memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6)

Secara umum, pemerintah menerapkan masa transisi hingga akhir 2026. Dalam periode 1 Juni-31 Desember 2026, eksportir masih dapat menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada PT DSI.

Adapun mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari pra-kepabeanan, kepabeanan hingga pasca-kepabeanan akan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. (Ijal)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *