Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: DPR RI)

Beranda / Politik / DPR Desak Petugas Rutan Depok yang Terlibat Narkoba Diproses

DPR Desak Petugas Rutan Depok yang Terlibat Narkoba Diproses

PravadaNews – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat mengusut dugaan keterlibatan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Depok dalam masuknya narkoba ke dalam sel. Sahroni meminta petugas yang terbukti terlibat diproses secara pidana, bukan sekadar dijatuhi sanksi pemecatan.

Desakan tersebut muncul setelah polisi berencana memeriksa dua petugas Rutan Depok terkait video viral sekelompok pria berjoget sambil menggunakan sabu di dalam sel. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami bagaimana narkoba dapat masuk ke dalam rutan.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra mengatakan kedua petugas tersebut akan diperiksa. Berdasarkan pendalaman sementara, keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam penyediaan sabu dan alat musik.

Christian menyebut penyidik masih mendalami asal-usul barang terlarang tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua petugas diharapkan dapat membantu mengungkap bagaimana barang-barang itu bisa berada di dalam rutan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Sahroni mengaku kecewa atas dugaan keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba di lingkungan tahanan. Menurut Sahroni, petugas yang bertanggung jawab menjaga dan membina tahanan justru tidak boleh diduga memfasilitasi masuknya barang terlarang.

“Saya sangat kecewa dan marah mendengar ini. Bagaimana kita mau punya penegakan hukum yang tegas kalau proses pembinaan di dalam rutan justru seperti ini? Petugas yang seharusnya menjaga dan membina malah diduga memfasilitasi narkoba. Maka kalau terbukti, ini jelas pelanggaran yang sangat berat dan tidak cukup hanya dipecat, tetapi harus diproses hukum berat. Usut tuntas bagaimana sabu bisa masuk dan siapa saja yang terlibat,” ujar Sahroni dikutip Rabu (7/10/2026).

Politikus Partai NasDem itu menilai kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pengelolaan rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Sahroni menyoroti pentingnya pengawasan agar lingkungan yang seharusnya mendukung pembinaan tidak menjadi tempat bagi tahanan untuk mengakses narkoba.

Menurut Sahroni, penegakan hukum tidak boleh berhenti setelah seseorang ditangkap, menjalani penyidikan, dan mengikuti persidangan. Pengawasan juga harus berjalan ketika orang tersebut berada di dalam rutan atau lapas.

“Jangan sampai orang sudah ditangkap, disidik, diadili, lalu ketika masuk rutan atau lapas malah semakin rusak karena masih bisa mengakses narkoba. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan dengan penjagaan ketat justru jangan berubah menjadi tempat maksiat seperti itu,” jelas Sahroni.

Sahroni menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mendapatkan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Sahroni menilai penanganan kasus ini penting untuk menjaga agar tujuan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dapat tercapai.

“Kalau ini dibiarkan, proses penegakan hukum kita bakal jadi kacau. Maka semua pihak yang terbukti terlibat harus ditindak tegas agar tujuan pembinaan di dalam lapas benar-benar bisa tercapai,” tandas Sahroni.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *