PravadaNews — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah membatalkan rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Deddy menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah biaya administrasi dan membebani pegawai tanpa memberikan nilai tambah yang jelas.
Deddy mengatakan, mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi justru dapat membuat proses penerimaan penghasilan ASN menjadi kurang efisien. Menurut Deddy, pegawai berpotensi mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil gaji.
“Dengan menyalurkan gaji melalui Kopdes maka akan terjadi inefisiensi karena timbulnya biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN,” ujar Deddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Deddy membandingkan rencana tersebut dengan mekanisme pembayaran gaji melalui rekening bank yang selama ini memungkinkan pegawai mengambil uang melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Jika penyaluran dialihkan ke koperasi, ASN dikhawatirkan harus menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.
“Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil ke Kopdes,” kata Deddy.
Selain persoalan akses dan biaya, Deddy menyoroti kesiapan sistem akuntansi koperasi dalam mengelola penyaluran gaji ASN. Deddy menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi membutuhkan investasi tambahan untuk meningkatkan sistem keuangan di masing-masing KDKMP.
Menurut Deddy, persoalan juga dapat muncul apabila rekening yang digunakan untuk menyalurkan gaji tidak dipisahkan secara memadai dari rekening kegiatan usaha koperasi. Kondisi tersebut, menurut Deddy, perlu diperhatikan untuk menghindari risiko dalam pengelolaan dana pegawai.
“Kopdes juga harus melakukan upgrade terhadap sistem akuntansinya yang artinya akan ada biaya tambahan untuk upgrade sistem di masing-masing kopdes. Belum lagi kemungkinan penggelapan gaji ASN yang mungkin saja terjadi akibat sistem yang tidak mendukung,” ujar Deddy.
Atas pertimbangan tersebut, Deddy meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP. Deddy mengusulkan agar pembayaran tetap dilakukan melalui bank-bank yang selama ini menangani penyaluran gaji pegawai pemerintah.
Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank pembangunan daerah (BPD), menurut Deddy, dapat tetap menyalurkan gaji langsung ke rekening masing-masing ASN. Dengan mekanisme tersebut, pegawai tidak perlu menghadapi perubahan prosedur yang dinilainya berpotensi menambah beban.
“Berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang,” kata Deddy.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP akan direalisasikan pada 2026. Ferry menyebut usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya telah disiapkan.
Rencana itu merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas layanan KDKMP, khususnya di bidang keuangan.















