PravadaNews – Setelah hampir puluhan tahun di dorong kelompok masyarakat sipil dan serikat pekerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya telah mengambil langkah awal membuat payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga.
Di ruang rapat paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengetuk palu sidang, menandai sebuah momen yang telah lama dinantikan oleh para advokat hak pekerja domestik di Indonesia.
DPR RI resmi telah menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu datang setelah delapan fraksi yang ada di parlemen menyampaikan pandangan mereka di dalam kegiatan rapat paripurna.
“Dengan demikian, ke delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan kepada para anggota dewan yang hadir.
Langkah tersebut menempatkan RUU PPRT ke dalam tahap berikutnya yakni proses legislasi, membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, DPR juga menyetujui RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif parlemen.
Baca Juga: Dirut Agrinas Tidak Patuh
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada awal Maret lalu dalam rangka untuk menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baleg, Bob Hasan, yang menegaskan bahwa penyusunan RUU ini membutuhkan partisipasi luas dari kelompok masyarakat yang selama ini bergelut langsung dengan isu pekerja rumah tangga.
“RDPU hari ini merupakan langkah strategis untuk memastikan RUU PPRT dirumuskan secara komprehensif, adil, dan tepat sasaran,” ujar Bob Hasan dalam pertemuan di kompleks parlemen pada (5/3/2026)
Sejumlah organisasi hadir memberikan masukan, mulai dari Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hingga Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Kelompok lain seperti Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Institut Sarinah, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga turut menyampaikan pandangan.
Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang lama dikenal sebagai salah satu pendukung kuat regulasi ini, juga hadir dalam forum tersebut.
Sementara itu Menurut Bob Hasan, para narasumber dipilih mewakili tiga pilar utama permasalahan yang hendak dijawab melalui RUU itu yakni perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, hubungan kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja, serta pengawasan negara terhadap sektor domestik yang selama ini juga cukup banyak berlangsung di ruang privat.
Diketahui, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PP RT) diketahui menjadi salah satu rancangan undang-undang yang paling lama diperjuangkan di Indonesia.
Para aktivis menilai jutaan pekerja domestik yang sebagian besar perempuan sering bekerja tanpa kontrak, hitungan jam kerja jelas, maupun jaminan perlindungan dari kekerasan atau eksploitasi.
Dengan statusnya kini sebagai usul inisiatif DPR, rancangan undang-undang tersebut akhirnya bergerak satu langkah lebih dekat menuju pengesahan.
Bagi para organisasi advokasi yang telah bertahun-tahun mengkampanyekannya, keputusan di ruang sidang Senayan hari itu bukanlah hasil akhir perjuangan melainkan awal dari babak baru dalam upaya memastikan kerja domestik diakui sebagai pekerjaan yang layak dan dilindungi oleh hukum.















