PravadaNews- Dewan Perwakilan Rakyat menyiapkan revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam rancangan yang diusulkan sebagai inisiatif DPR itu, karya jurnalistik akan mendapat perlindungan hak eksklusif sehingga penyaduran dan penyebaran ulang wajib disertai izin serta royalti.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan mengatakan perlindungan tersebut diperlukan karena karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang memiliki nilai serupa dengan karya kreatif lain, seperti lagu.
“Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan,” kata Bob dikutip Jumat (13/3/2026).
Baca juga: DPR Desak BEI Kaji Ulang Ketentuan PPK
Melalui revisi Undang-undang Hak Cipta, kata Bob, DPR ingin memastikan karya jurnalistik tidak bisa disadur atau disebarluaskan tanpa persetujuan pembuatnya.
Menurut Bob, setiap pemanfaatan ulang karya yang mengandung unsur kreasi harus memperoleh izin dan memberikan imbalan kepada pembuatnya.
“Kalau itu mengandung unsur karya, sekalipun bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali atau dibuat sebagai bagian dari hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti,” ujar dia.
Adapun RUU Hak Cipta tersebut telah resmi menjadi usul inisiatif DPR. Legislator menargetkan pembahasannya segera dimulai setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden beserta daftar inventarisasi masalah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya menempatkan RUU Hak Cipta sebagai salah satu prioritas legislasi tahun ini. Namun, Dasco menegaskan pembahasan pertama yang ditargetkan rampung adalah Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Ya, target pertama PPRT, lalu kemudian Undang-Undang Hak Cipta,” kata Dasco.















