Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta. (Foto: dpr.go.ig)

Beranda / Politik / DPR Soroti Gaji PPPK Daerah

DPR Soroti Gaji PPPK Daerah

PravadaNews – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pemerintah agar segera melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah yang dinilai mulai membebani kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah.

Sorotan tersebut terutama tertuju pada meningkatnya kebutuhan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus bertambah setiap tahun, sementara kondisi keuangan daerah di berbagai wilayah mengalami tekanan akibat keterbatasan pendapatan dan tingginya kebutuhan belanja prioritas lainnya.

Tanpa adanya evaluasi dan penyesuaian kebijakan yang lebih fleksibel, banyak daerah berpotensi kesulitan menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran gaji serta tunjangan aparatur.

Menurut Puteri perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir serta kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada tahun 2021 yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027.

Puteri mengatakan, tentunya DPR mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas.

“Dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri dikutip Sabtu (9/5/2026).

Puteri menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah. Penyesuaian tersebut, terangnya, akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Baginya, implementasi kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi riil daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah serta kebutuhan penyerapan tenaga kerja di masing-masing wilayah.

Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah.

“Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelas Puteri.

Pertemuan itu membahas polemik penggajian ASN daerah, khususnya PPPK, yang sebelumnya dikhawatirkan terdampak aturan pembatasan belanja pegawai dalam APBD.

Puteri mengungkapkan pihaknya juga telah menerima berbagai keluhan dan kekhawatiran dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Oleh karena itu, tegasnya, Komisi XI DPR RI memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat-rapat berikutnya bersama pemerintah.

“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.

Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai PPPK maupun membebani kondisi fiskal pemerintah daerah. “Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan rapat tersebut menghasilkan solusi konkret untuk meredam kekhawatiran pemerintah daerah.

“Saya tahu banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” kata Tito.

Tito menjelaskan, pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD sehingga kepala daerah tidak perlu khawatir terhadap potensi pelanggaran aturan.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujar Tito.

Tito juga menyebut pemerintah pusat akan membantu daerah yang rasio belanja pegawainya masih tinggi. Bantuan itu dilakukan melalui program pembangunan yang dijalankan kementerian dan lembaga pemerintah pusat.

“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat,” kata Tito.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *