PravadaNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan penghapusan hak pensiun anggota DPR.
Adapun MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan permohonan uji materi Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak uang pensiun pejabat negara dan anggota DPR RI.
Zulfikar mengatakan, menghormati putusan yang ditetapkan oleh MK mengenai penghapusan hak uang pensiun anggota DPR dan pejabat negara tersebut.
Meski begitu, Zulfikar mengusulkan agar pembahasan tindaklanjut dari putusan MK itu dilakukan bersamaan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR.
“Kalau bisa Pansus lebih baik, antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri,” ungkap Zulfikar, Selasa (17/3/2026).
Zulfikar menekankan bahwa usulan pembentukan Pansus DPR itu dilakukan agar pembahasan mengenai putusan MK tersebut dapat dikaji secara bersama-sama dengan seluruh fraksi.
Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu mengaku sepakat dengan putusan MK terkait penghapusan dana pensiun DPR hingga menteri karena aturan UU Nomor 13 Tahun 1980 itu sudah terlalu lama.
Baca Juga: Kata Wakil Rakyat soal Rencana Pemerintah Potong Gaji DPR
Zulfikar mendorong DPR agar dapat segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut.
“Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional,” tutup Zulfikar.
Sebagai informasi Putusan MK itu berasal dari perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh
dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta bersama dengan sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK pada Senin.
Dalam permohonannya, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU 12/1980, termasuk Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2).
Mereka menilai ketentuan aturan itu ditengarai sudah tidak sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kondisi sosial ekonomi saat ini. Dalam putusan MK menyebut skema uang pensiun anggota DPR bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan undang-undang yang disahkan pada era Orde Baru itu tidak lagi relevan untuk dipertahankan dalam bentuk yang sekarang.
Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan baru yang mengatur skema hak keuangan dan pensiun bagi mantan pejabat negara.
“UU Nomor 12 Tahun 1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Mahkamah dalam putusannya.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan tenggat waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk membentuk regulasi pengganti.















