PravadaNews – Harga beras premium dan medium yang kembali naik pada September 2026 lalu di tengah pengawasan pemerintah terhadap pasokan dan harga beras di sejumlah daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola karena pengurusan pangan tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga.
“Sebenarnya pihak yang mengurus soal pangan itu banyak, ada Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Bulog. Seharusnya Kementerian Perdagangan juga bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan mereka. Tetapi yang terjadi, mereka bekerja secara ego sektoral,” tegas Trubus kepada PravadaNews, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk menghubungkan daerah dengan produksi beras tinggi dan wilayah yang kekurangan agar pasokan lebih merata serta harga dapat dijaga.
Selain itu, Trubus menyoroti pengawasan perdagangan harus diperkuat untuk mencegah penimbunan maupun kenaikan harga yang tidak wajar dan merugikan konsumen.
Dalam pengawasan ini, Trubus menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap memiliki peran karena beras merupakan barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan langsung kepada masyarakat.
“Kementerian Perdagangan itu memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengatur perdagangan di dalam negeri untuk semua komoditas, termasuk beras. Karena beras ini diperdagangkan ke masyarakat dan dicari oleh konsumen secara legal, ini mutlak menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Mereka seharusnya berani melakukan penindakan,” ungkap Pakar tersebut.
Trubus menjelaskan, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), operasi pasar, serta penguatan stok tetap diperlukan dengan dibarengi pembenahan tata kelola dan pengawasan.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata harga beras premium di tingkat penggilingan tercatat Rp15.062 per kilogram pada Agustus 2026. Sebulan kemudian, harganya naik Rp123 menjadi Rp15.185 per kilogram.
Kenaikan juga terjadi pada beras medium. Harganya naik Rp121 dari Rp13.897 per kilogram pada Agustus menjadi Rp14.018 per kilogram pada September.
Di tengah kenaikan ini, Indeks Ketahanan Pangan (IKP) nasional dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) justru meningkat dari 73 pada 2025 menjadi 74,91 pada 2026, yang dihitung berdasarkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, ataupun pemanfaatan pangan.
Pengaturan beras juga tersebar di beberapa lembaga, antara lain Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 22 Tahun 2025 tentang perubahan aturan kelas mutu beras, Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang perubahan kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan yang turut mengatur beras.
Bapanas menyatakan pengawasan beras dijalankan bersama kepolisian, pemerintah daerah, Perum Bulog, serta dinas terkait untuk memantau rantai pasok dari produsen hingga penjualan kepada konsumen.
“Ini adalah tim bersama, kolaborasi bersama Dirkrimsus Polda Jateng bersama dinas-dinas yang membidangi pangan, perdagangan, perizinan, dan pertanian beserta Bulog. Jadi nanti kita tidak hanya di pasar, tapi juga ke produsen dan juga distributor serta ke ritel modern,” kata Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Humas Bapanas, Rinna Syawal dalam keterangan resminya, kamis (3/9).















