PravadaNews – Pemerintah memangkas ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 billion British thermal units per day (BBTUD) atau sekitar 8 persen dari total volume ekspor yang disebut mencapai 409,55 BBTUD.
Menurut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pengurangan pasokan tersebut masih berada dalam batas minimum yang diatur dalam kontrak dengan Singapura.
“31 yang kita potong sebagian, itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91 sampai 92, dan kita baru sekitar 8 persen,” ujar Bahlil di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bahlil menilai, pengurangan pasokan tersebut tidak melanggar ketentuan kontrak yang berlaku. Justru, pengurangan ekspor gas dilakukan karena terdapat sejumlah sumur gas yang mengalami penurunan produksi atau decline.
Kondisi tersebut, kata Bahlil, mengharuskan penghentian operasi sementara. Tidak hanya itu, bahkan pemerintah juga perlu mengatur kembali alokasi gas untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.
“Karena terjadi pemeliharaan, maka saya harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri. Ada dua di situ: satu adalah urusan PLN, yang kedua urusan industri,” kata Bahlil.
Adapun ketersediaan gas, jelas Bahlil, menjadi faktor penting untuk pembangkit listrik, serta memastikan industri tetap memperoleh bahan baku produksi.
Apalagi, pemenuhan kebutuhan industri juga perlu dijaga agar kegiatan produksi dan peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dapat terus berjalan. Meskipun begitu, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan komitmen Indonesia terhadap kontrak pasokan gas dengan Singapura.
“Terkecuali sudah memotong 90 persen atau 89 persen, ini kan baru 8 persen. Jadi belum ada,” kata Bahlil.
Adapun pasokan gas pipa Indonesia ke Singapura berasal dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatera. Bahlil menyebut, sumber gas yang terkait dengan pengurangan pasokan, di antaranya wilayah operasi Medco, PetroChina Jabung, Premier Natuna Blok A, Medco Natuna South Blok B, serta wilayah Kakap.
Meskipun begitu, Bahlil belum memastikan apakah pengurangan ekspor tersebut akan berlaku secara permanen. Kebijakan pasokan gas akan mengikuti kondisi produksi dan kebutuhan energi nasional, dengan tetap memperhatikan ketentuan kontrak yang berlaku.
“Apakah ini permanen atau tidak, saya merasa belum ada pelanggaran kontrak. Jadi saya pikir itu dinamis sajalah,” ucap Bahlil.














