Beranda / Hukum / Kasus Eks Bupati Kuansing Libatkan Raja Juli

Kasus Eks Bupati Kuansing Libatkan Raja Juli

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembangkan penyidikan dugaan pemberian uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. 

Saat ini, penyidik masih memprioritaskan perkara dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang menjadi pokok perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik harus menyelesaikan perkara utama karena para tersangka telah ditahan. Kondisi tersebut membuat tim penyidik bekerja dengan batas waktu penahanan yang harus diperhatikan.

“Saat ini penyidik masih fokus dulu terkait dengan pokok perkara, karena ini memang perkara berangkat dari peristiwa tangkap tangan yang kemudian para tersangka langsung dilakukan penahanan. Sehingga argo penahanannya pun juga langsung berjalan, ya, penyidik dibatasi waktu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

Meski belum mengembangkan perkara tersebut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan. Budi menegaskan penyidik akan mempertimbangkan pengembangan kasus apabila menemukan bukti-bukti lain yang relevan.

Menurut Budi, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan juga dapat menjadi bahan bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya. Keterangan saksi dan alat bukti yang dipaparkan di persidangan akan menjadi bagian dari perkembangan yang perlu dicermati.

“Kemudian nanti di tahap persidangan juga tentunya akan terbuka fakta-fakta persidangannya seperti apa, termasuk nanti ada keterangan dari para saksi, alat bukti dipaparkan, kemudian nanti hakim akan menilai, ya, semuanya nanti kita ikuti perkembangannya. Apakah kemudian nanti ada pengembangan penyidikan atau seperti apa, kita sama-sama tunggu,” ujar Budi.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni, KPK menyatakan keputusan pemanggilan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik berwenang menentukan pihak yang perlu dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan aliran uang tersebut.

Budi menjelaskan KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengonfirmasi temuan saat OTT. Pemeriksaan itu diarahkan untuk menggali informasi mengenai dugaan pemberian uang dari Suhardiman kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.

Namun, beberapa saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebelumnya tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan lain. KPK menyatakan penyidik akan menilai kembali kebutuhan untuk memanggil mereka dalam proses penyidikan berikutnya.

Salah satu pihak yang pernah dipanggil ialah Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, Andi tidak memenuhi panggilan dan KPK belum menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Dugaan pemberian uang itu bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman diduga meninggalkan amplop berisi 14 ribu dolar Singapura.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Raja Juli sebelumnya mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Namun, keterangan KPK menyebut uang yang diduga dikembalikan berjumlah 12 ribu dolar Singapura. Selisih 2.000 dolar Singapura dari jumlah awal tersebut masih menjadi bagian yang perlu didalami dalam penanganan perkara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *