Pengacara kondang Hotman Paris menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (IG/hotmanparisofficial)

Beranda / Hukum / Emas 74 Kg di Rumah Sentul Diklaim Milik Yayasan

Emas 74 Kg di Rumah Sentul Diklaim Milik Yayasan

PravadaNews — Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan aset milik sebuah yayasan.

Handika menyebut Yayasan yang dimaksud bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Klaim tersebut disampaikan usai proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Menurut Handika, rumah di Sentul telah digunakan Don Ritto sebagai kantor operasional cadangan yayasan sejak 2022 hingga 2023. Penggunaan rumah itu, kata dia, telah mendapatkan izin dari pemiliknya.

“Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7).

Handika kembali menegaskan bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai kantor operasional cadangan yayasan. “Kami ulang lagi, backup kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam,” tegasnya.

Handika menjelaskan yayasan tersebut saat ini membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku di sebuah pondok pesantren di Banten. Selain itu, yayasan juga disebut memiliki rencana membangun pesantren, masjid, serta fasilitas pendidikan di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

Terkait penyitaan emas batangan maupun valuta asing di lokasi tersebut, Handika mengeklaim seluruh aset berkaitan dengan aktivitas yayasan. Namun, ia belum bersedia mengungkap sumber maupun pihak-pihak yang menyerahkan aset tersebut.

“Nah kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai segala dengan semua bukti-bukti yang kuat yang sahih dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu,” ujarnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa brankas beserta seluruh isinya di rumah Sentul bukan berada dalam penguasaan kliennya.

Menurut Hotman, sejak rumah tersebut digunakan Don Ritto sebagai kantor operasional yayasan, pengelolaan lokasi sepenuhnya berada di bawah Don Ritto. Karena itu, ia membantah adanya keterkaitan kepemilikan brankas dengan Febrie Adriansyah.

Hotman menyatakan pihaknya akan membuka penjelasan mengenai temuan aset tersebut pada waktu yang tepat. Ia mengisyaratkan akan menyampaikan keterangan lebih rinci setelah proses hukum berjalan.

“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” tutur Hotman.

Sebelumnya, penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen, serta barang elektronik dari rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Barang bukti tersebut telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung bersama penanganan perkara dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, Kejagung kini melanjutkan penyidikan setelah menerima pelimpahan dua tersangka, yakni Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang telah disita dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sedang diusut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *