Ilustrasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dibuktikan melalui proses hukum. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / GAPKI Minta Dugaan CPO Dibuktikan Hukum

GAPKI Minta Dugaan CPO Dibuktikan Hukum

PravadaNews – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dibuktikan melalui proses hukum.

Sikap itu disampaikan agar penertiban tata kelola ekspor sawit tidak menimbulkan kegaduhan industri.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, asosiasi mendukung penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan ekspor. Namun, pembuktian tetap harus menjadi dasar agar dugaan tersebut tidak berubah menjadi kesimpulan terhadap seluruh industri sawit.

“Gini, sebenarnya itu kan diduga ya. Memang gini, kita sendiri di GAPKI itu sudah sepakat, kalau ada anggota kita yang melakukan pelanggaran hukum, diproses secara hukum,” kata Eddy saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Indonesia Pemasok CPO Dunia Tapi di Dalam Negeri Masih Jadi Perdebatan

Dari sisi kebijakan, GAPKI menempatkan dugaan manipulasi ekspor sebagai ranah aparat penegak hukum. Asosiasi tidak ingin pemeriksaan terhadap perusahaan tertentu memunculkan persepsi bahwa tata kelola sawit nasional secara keseluruhan bermasalah.

Eddy juga berharap polemik under-invoicing CPO tidak membuat industri sawit semakin runyam. Menurut bos sawit tersebut, proses hukum perlu diberi ruang untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

“Silakan diproses saja, benar nggak terjadi itu. Tapi jangan sampai baru dugaan-dugaan kemudian malah justru menjadi lebih runyam,” ujar Eddy.

Dari sisi tata kelola, GAPKI menyebut ekspor sawit selama ini berada dalam sistem pelaporan yang melibatkan banyak instrumen pengawasan. Dokumen ekspor, kewajiban pajak, pemberitahuan ekspor barang (PEB), hingga devisa hasil ekspor disebut tercatat dalam mekanisme resmi pemerintah.

Bank Indonesia (BI) juga memiliki Sistem Monitoring Devisa atau Simodis untuk memantau arus devisa setelah barang keluar dari Indonesia. Dalam mekanisme itu, eksportir dapat menerima peringatan apabila devisa hasil ekspor tidak masuk sesuai batas waktu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor CPO dari sampel perusahaan besar, Senin (25/5). Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan nilai ekspor yang tercatat dari Indonesia dengan nilai penjualan lanjutan di negara tujuan.

“Saya ambil 10 terbesar. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu,” tutur Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Bagi Purbaya, dugaan tersebut berkaitan dengan pola transaksi melalui perusahaan afiliasi di Singapura sebelum produk dijual kembali ke pasar akhir. Skema itu diduga membuat nilai ekspor yang tercatat di Indonesia lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Pemerintah kemudian menyerahkan data awal kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Purbaya juga menegaskan penertiban praktik tersebut penting untuk memperbaiki penerimaan negara, terutama dari pajak ekspor. (Nur Aida Nasution)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *