PravadaNews – Sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia sudah sepatutnya Indonesia memiliki posisi tawar yang bagus di pasar dunia. Utamanya dalam penentuan harga.
Namun dalam pratiknya, harga kepala sawit maupun CPO atau minyak kepala sawit Indonesia masih bergantung pada harga dunia. Padahal jika dilihat dari sisi produksi, Indonesia tergolong sebagai pemasok minyak kelapa sawit terbesar.
Dalam laporan Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), produksi sawit Indonesia tumbuh moderat sekitar Rp46 juta ton atau setara dengan 58 persen dari total pasokan dunia.
Bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2025 Indonesia mengekspor CPO sebesar 26.667,4 juta ton atau setara 26,6 miliar kilogram.
Baca juga: HET Minyakita Bakal Naik Imbas Harga CPO Meroket
Dengan negara tujuan ekspor CPO Indonesia di antaranya; China: 4.038,1 ribu ton, India: 3.339,1 ribu ton, Pakistan: 3.219,5 ribu ton, AS: 1.558,9 ribu ton, Mesir: 1.159 ribu ton, Bangladesh: 1.527,3 ribu ton, Belanda: 575 ribu ton, Italia: 451,4 ribu ton, Spanyol: 409,8 ribu ton, Singapura: 63,9 ribu ton dan Negara Lainnya: 10.325,5 ribu ton.
Pertanyaannya, jika volume ekspor minyak kelapa sawit Indonesia besar, mengapa ketersedian minyak goreng di dalam negeri masih menjadi perdebatan? Entah itu harga maupun ketersedian sering kali menjadi pemberitaan nasional.
Padahal pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan No.43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Tujuan mulia permendag tersebut salah satunya menjamin ketersedian pasokan nasional.
Untuk mejaga pasokan tersebut pemerintah bahkan mewajibkan produsen mendistribusikan minyak goreng rakyat minimal 35 pesen dari volume ekspor minyak kelapa sawit atau CPO yang dilakukan.
Jika menghitung data diatas, ekspor yang mencapai 26,6 miliar kilogram di tahun 2025 maka ketersedian minyak goreng rakyat sebesar 35 persen yang dipenuhi oleh produsen adalah 9,3 miliar kilogram.
Dikutip dari berbagai sumber, kebutuhan minyak goreng Indonesia pertahun tercatat diangka 4 -5 miliar kilogram.
Dengan jumlah sebesar itu, dan penentuan harga eceran tertinggi Rp.15.700 di pasar, mengapa ditingkat konsumen harga minyak goreng selalu lebih tinggi.
Apakah ini alasan yang membuat Presiden Prabowo mengeluar Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan penjualan ekspor sumber daya alam dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR RI di kutip Kamis (21/5/2026).
Dengan kebijakan strategis baru ini muncul pertanyaan, apakah langkah ini menjadi langkah jitu atau menimbulkan permasalahan baru? Pasalnya, pada tahun 2026 pemerintah kabarnya telah mengeluar izin ekspor minyak kelapa sawit atau CPO yang sudah dikantongi oleh beberapa produsen.















