PravadaNews — Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong belum membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan. Kejagung masih menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan temuan tersebut masih berkaitan dengan kewenangan internal Imipas. Karena itu, Kejagung belum mengambil langkah hukum terkait persoalan di Lapas Cibinong.
“Itu kan masih kewenangan sana. Itu kan internalnya mereka, ya,” kata Anang, dikutip Senin (28/9/2026).
Anang mengatakan pihaknya juga belum mengetahui apakah temuan fasilitas tersebut nantinya akan berkembang menjadi perkara hukum. Menurut Anang, Ombudsman masih melakukan investigasi atas hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Anang mengaku informasi mengenai temuan tersebut sejauh ini diketahuinya dari pemberitaan media. Anang meminta proses pemeriksaan internal Imipas dan investigasi Ombudsman terlebih dahulu berjalan.
“Memang saya hanya dengar dari media, terkait dengan Ombudsman lapor itu kan. Tapi itu kan masih kewenangan sana lah kita hormati,” ujar Anang.
Di sisi lain, Imipas telah mengambil langkah internal dengan menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong. Mereka dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan dalam sidak Ombudsman.
Lima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), serta Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik). Selain itu, ada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Temuan fasilitas yang disebut mewah itu kemudian menjadi perhatian publik. Namun, proses untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan internal Imipas dan investigasi Ombudsman nantinya dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya. Termasuk apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan penanganan melalui proses hukum.
Hingga kini, Kejagung belum menyatakan membuka penyelidikan terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Anang menegaskan Kejagung masih menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di lingkungan Imipas
“Kan masih kewenangan sana lah kita hormati. Internal itu kan mereka ada tim internal juga. Biarkan aja lah dulu,” ujar Anang.















