Petani Panen Gabah. (Foto: Dok. Kementerian Pertanian)

Beranda / Advitorial / Harga Gabah-Beras: Besar Pasak daripada Tiang

Harga Gabah-Beras: Besar Pasak daripada Tiang

PravadaNews – Beras merupakan kebutuhan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun sekarang ini muncul persoalan-persoalan yang berkait dengan beras. Dari kelangkaan hingga mahalnya harga gabah.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman angkat bicara soal kenaikan harga gabah di tingkat petani. Menurutnya, kenaikan harga gabah tidak perlu dipermasalahkan. “Biarkan petani nikmati harga,” kata Amran.

Untuk mengantisipasi tingginya harga beras karena harga gabah yang melonjak, Amran meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyalurkan beras Stabilitas Pasokan dan Harga (SPHP) ke pasar. Sehingga, masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang terjangkau.

Amran berharap dengan adanya penyaluran beras SPHP, masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang terjangkau. Di sisi lain, stok beras pemerintah juga melimpah.

Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram (kg). Sementara itu, harga gabah di tingkat petani dilaporkan mencapai Rp8.000–Rp9.200/kg.

Pengamat pertanian Khudori menilai, harga gabah merupakan komponen dominan dalam pembentukan biaya produksi beras. Menurutnya, bahan baku gabah menyumbang sekitar 90–93% dari total ongkos produksi beras. Kondisi ini membuat kenaikan harga gabah berpotensi meningkatkan biaya pengolahan dan menekan margin penggilingan, terutama ketika harga jual beras dibatasi melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di sisi lain, persoalan harga gabah dan beras juga perlu dicermati dari sisi ketersediaan pasokan. Pasalnya, produksi padi nasional diproyeksikan mengalami penurunan menjelang akhir 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pasokan beras dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah tekanan harga bahan baku.

Kondisi ini menjadi perhatian karena perubahan luas panen dan produksi padi berkaitan erat dengan ketersediaan gabah sebagai bahan baku beras. Data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Kerangka Sampel Area (KSA) dan Survei Ubinan menunjukkan penurunan pada sejumlah indikator produksi padi dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada Agustus 2026, produksi padi diperkirakan mencapai 5,46 juta ton gabah kering giling (GKG), turun 0,17 juta ton atau 2,94 persen dibandingkan Agustus 2025.

Penurunan diproyeksikan berlanjut hingga November 2026, ketika luas panen diperkirakan hanya 0,50 juta hektare dan produksi padi sebesar 2,84 juta ton GKG.

Dibandingkan September 2026, luas panen tersebut turun 50 persen, sedangkan produksi turun 47,5 persen. Secara kumulatif Januari–November 2026, luas panen diperkirakan turun 2,98 persen dan produksi turun 2,82 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, harga gabah di tingkat petani sudah menyentuh Rp7.000-Rp9.000/kg. Tingginya harga gabah akan berdampak terhadap biaya pengolahan. Apalagi, September-Oktober bukan masa panen dan membuat stok gabah terbatas.

“Kalau harga pembelinya sudah tinggi, maka pengolahan gabahnya menjadi beras juga akan meningkat,” kata Rizal di Jakarta, Jumat (9/10).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, harga beras di 116 kabupaten/kota hingga pekan pertama Oktober 2026 alami kenaikan. Harga rata-rata nasional beras medium tercatat Rp14.676/kg, kemudian beras premium mencapai Rp16.525/kg.

Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) menilai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras belum sesuai dengan harga gabah. Sekretaris Jenderal PERPADI, Burhanuddin, menyebut kebijakan HET menjadi salah satu kendala yang dihadapi penggilingan padi dalam menjaga nilai dan mutu hasil panen petani.

Ketidaksesuaian batas harga eceran beras dengan harga gabah yang dibeli penggilingan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha. Tantangan dan kendala kebijakan dalam rangka menjaga mutu dan nilai produksi hasil dari petani adalah kebijakan Harga Eceran Tertinggi beras, yang tidak sesuai dengan harga gabah yang terjadi di lapangan.

“Sehingga menyebabkan kerugian besar bagi penggilingan padi,” kata Burhanuddin, dikutip Senin (12/10/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *