Kemasan Minyakita yang diperjual belikan di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Harga Minyakita di Pasar Kemiri Depok Masih Rp18.500

Harga Minyakita di Pasar Kemiri Depok Masih Rp18.500

PravadaNews – Harga minyak goreng rakyat Minyakita di Pasar Kemiri, Depok, masih mencapai Rp18.500 per liter pada pekan kedua Oktober 2026 atau per Minggu (11/10/2026), meskipun pemerintah menetapkan batas harga jual sebesar Rp15.700 per liter.

Harga itu belum berubah dibandingkan hasil pantauan pada Sabtu (3/10) lalu dan masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.800 per liter.

Salah satu pedagang di Pasar Kemiri yang enggan disebutkan namanya menyatakan persediaan Minyakita sejauh ini masih aman meskipun dijual di atas HET.

Berdasarkan hasil pantauan di lapaknya terlihat empat kemasan Minyakita tersisa di antara minyak goreng merek lainnya.

“Untuk harganya 18.500 seliter, dan kalau soal stok aman sih mbak sejauh ini,” ujar pedagang tersebut saat ditemui di lokasi.

Untuk kemasan dua liter, pedagang ini menawarkan Minyakita seharga Rp36.500 atau setara Rp18.250 per liter.

Dengan harga itu, konsumen harus membayar Rp5.100 lebih mahal dibandingkan HET sebesar Rp31.400 untuk kemasan dua liter.

Selain Minyakita, hasil pemantauan redaksi di Pasar Kemiri mencatat harga gula pasir sebesar Rp18.300 per kilogram, bawang putih Rp25.000 per kilogram, dan tepung terigu Rp8.500 per kilogram.

Sedangkan telur ayam ras dijual Rp24.000 per kilogram, ayam utuh Rp34.900 per ekor, dan salah satu merek beras berukuran lima kilogram yakni Topi Koki Pandan Wangi Cianjur dijual seharga Rp135.900.

Pada hari yang sama, laporan harga yang merujuk data Info Pangan Jakarta mencatat Minyakita di Pasar Senen Blok III–VI, Jakarta Pusat, dijual Rp15.700 per liter pada pukul 17.00 WIB.

Lebih lanjut, pantauan di Pasar Sunter Podomoro, Jakarta Utara, tercatat rata-rata harga Minyakita sebesar Rp16.000 per liter. Sementara harga Minyakita di tempat lain yakni Pasar Rawa Badak, Jakarta Utara dijual Rp17.000 per liter. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur tata kelola minyak goreng rakyat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026.

Adapun Kemendag telag meminta dinas perdagangan daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan pengawasan berkala terhadap harga dan distribusi Minyakita untuk memastikan penjualan sesuai HET.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *