PravadaNews – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai belum diumumkannya nama tersangka dalam Sprindik Umum yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai merupakan bagian dari strategi penyidikan, bukan tanda mandeknya penanganan perkara.
Menurut Fickar, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) menandai bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan. Pada fase tersebut, penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti agar peristiwa pidana menjadi terang sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Sprindik itu surat perintah penyidikan. Artinya proses hukum memasuki tahap penyidikan. Penyidikan itu proses pengumpulan alat bukti sampai tindak pidananya menjadi terang, lalu ditetapkan siapa tersangkanya,” kata Fickar saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, melalui Sprindik Umum, penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, meminta keterangan ahli, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang relevan.
Setelah seluruh rangkaian pembuktian dianggap cukup, barulah penyidik menentukan siapa saja yang layak ditetapkan sebagai tersangka.
Fickar menilai belum dibukanya identitas calon tersangka kepada publik tidak selalu berarti penyidik belum mengantongi pihak yang diduga bertanggung jawab. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi strategi agar proses penyidikan berjalan efektif.
“Harusnya seluruh proses itu transparan. Tetapi mungkin ada pertimbangan strategis, misalnya khawatir calon tersangka melarikan diri atau memusnahkan barang bukti, atau pertimbangan lainnya, sehingga belum diumumkan,” ujarnya.
Meski demikian, Fickar mengingatkan agar penyidik tetap memfokuskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan berdasarkan peran dan tugas pokok masing-masing dalam perkara tersebut.
Dengan begitu, konstruksi perkara akan lebih mudah mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Ya (KPK) harus memfokuskan peran orang-orang yang dimintakan keterangannya secara tegas berdasarkan peran dan tupoksinya. Lalu ditetapkan lah siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara,” kata dia.
Fickar juga menilai apabila rangkaian penyidikan telah membuat peristiwa pidana menjadi terang dan bukti telah mencukupi, KPK dapat menerbitkan sprindik baru untuk masing-masing tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
“Kalau peristiwanya sudah terang, sangat mungkin akan diterbitkan sprindik baru bagi masing-masing tersangka,” ujar Fickar.
Dengan demikian, menurut Fickar, keberadaan Sprindik Umum bukan sekadar langkah administratif, melainkan instrumen bagi penyidik untuk “mengunci” keterangan saksi dan alat bukti terlebih dulu sebelum mengumumkan nama-nama tersangka baru.
Pendekatan tersebut juga dinilai dapat meminimalkan risiko calon tersangka menghambat proses penegakan hukum.















