Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. (Foto: Dok. BNPB)

Beranda / Hukum / ICW Desak KPK Periksa Suharyanto

ICW Desak KPK Periksa Suharyanto

PravadaNews – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP). 

ICW menilai penyidikan perkara tersebut perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan agar penanganan kasus tidak hanya menyasar pelaksana teknis.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai KPK perlu mengungkap rangkaian pengambilan keputusan hingga pelaksanaan penggunaan anggaran. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam perkara.

“ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,” ujar Wana melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (19/10/2026).

ICW juga menyoroti karakter Dana Siap Pakai yang memungkinkan pemerintah merespons keadaan darurat dengan cepat. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti penyelamatan korban, penyediaan makanan dan obat-obatan, serta pembangunan tempat pengungsian.

Namun, fleksibilitas penggunaan dana kebencanaan dinilai memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai. Karena itu, ICW meminta pemerintah memperketat verifikasi usulan anggaran dan memastikan besaran dana yang disetujui sesuai kebutuhan di lapangan.

“Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” ucap Wana.

Menurut Wana, dugaan korupsi dana kebencanaan memiliki dampak yang lebih luas daripada potensi kerugian keuangan negara. Praktik tersebut juga berisiko menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi bencana dan membutuhkan bantuan segera.

ICW mencatat 39 kasus korupsi terkait kebencanaan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang 2019-2024. Menurut data yang disampaikan Wana, perkara-perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp91,4 miliar.

Wana menilai angka tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola kebencanaan secara menyeluruh. Wana juga menyoroti fungsi pengawasan internal BNPB yang dinilai belum mampu mencegah potensi penyimpangan secara memadai.

“Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat,” ucap Wana.

Di sisi lain, KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DSP tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menelusuri konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan anggota TNI aktif.

“Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini,” kata Budi, Minggu (18/10).

Budi menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan meminta publik mengikuti perkembangan penanganan perkara. “Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” lanjut Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *