Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: kendariinfo.com)

Beranda / Hukum / Kasus Cabul Anak Terungkap di Karawang

Kasus Cabul Anak Terungkap di Karawang

PravadaNews – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Tahan Penyanyi Idol Berinisial PK

Selain itu, langkah pendampingan terhadap korban juga dilakukan guna memberikan perlindungan psikologis dan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian dari Satres PPA-PPO Polres Karawang telah mengamankan seorang pelaku berinisial AH (40).

Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah pesisir, tepatnya di Kecamatan Cilamaya Kulon, berawal dari laporan orang tua korban (ES).

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA, pada saat kejadian berusia 6 tahun.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya,” kata Cep Wildan di Karawang, Sabtu (28/3/2026).

Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, pelaku mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.

Kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka.

“Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut,” kata Cep Wildan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.

Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban.

Saat ini, pelaku AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 415 huruf b atau pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

“Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” kata Cep Wildan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *