Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Kejagung Hati-hati Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Kejagung Hati-hati Hadapi Mantan Pendekar Hukum

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ingin gegabah dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa menurunkan Tim 9 yang berisi jaksa berpengalaman untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penyidikan dilakukan secara detail dan penuh kehati-hatian. Sikap tersebut diperlukan karena Febrie merupakan mantan pejabat penegak hukum yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara.

“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Tim 9 yang menangani perkara tersebut terdiri dari sembilan jaksa yang telah lama berkecimpung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tim tersebut bertugas mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana juga menjadi bagian dari proses penyidikan.

Anang menegaskan Kejagung tidak akan membuka seluruh materi pokok penyidikan kepada publik. Menurutnya, materi utama perkara akan disampaikan ketika proses hukum telah memasuki persidangan.

“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan,” tutur Anang.

Menurut Anang, sikap tersebut bukan berarti Kejagung menutup informasi mengenai perkembangan perkara. Informasi terkait proses penyidikan tetap dapat disampaikan sepanjang tidak menyangkut materi pokok yang dapat mengganggu proses hukum.

“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pembukaan seluruh materi penyidikan sejak awal justru dapat memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk mengantisipasi langkah penyidik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu upaya pengungkapan perkara.

“Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya,” sambung Anang.

Di tengah proses pengusutan, penyidik Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan maupun swasta. Pada Selasa (11/8), penyidik memeriksa tiga saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi juga telah dilakukan sehari sebelumnya dengan menghadirkan tujuh orang. Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kejagung memastikan penyidikan terhadap Febrie dan pihak-pihak yang terkait akan terus berjalan. Anang menegaskan proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *