Ilustrasi aset digital. (Foto: AI)

Beranda / Hukum / Kripto Jadi Cara Baru Sembunyikan Hasil Korupsi

Kripto Jadi Cara Baru Sembunyikan Hasil Korupsi

PravadaNews – Transaksi aset kripto kini memasuki babak baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah mengubah perlakuan pajak terhadap aset digital tersebut setelah status aset kripto bergeser dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.

Perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Aturan yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak lagi mengenakan PPN atas penyerahan atau transaksi perdagangan aset kripto.

Kebijakan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memperlakukan aset kripto sebagai barang kena pajak sehingga transaksi pembeliannya dikenai PPN.

Meski PPN atas penyerahan aset kripto dihapus, bukan berarti seluruh aktivitas yang berkaitan dengan aset digital tersebut terbebas dari pajak.

Pemerintah tetap mengenakan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto.

Untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi dan bersifat final. Pajak tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.

Sementara itu, transaksi melalui PPMSE luar negeri dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1 persen dari nilai transaksi. Dalam kondisi tertentu, pajak tersebut dapat dipungut oleh platform luar negeri atau disetor sendiri oleh penjual sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan utama dalam aturan baru bukan berupa penghapusan kewajiban pajak atas aset kripto secara keseluruhan. Pemerintah mengubah titik pengenaan pajak dengan menyesuaikannya terhadap karakteristik aset kripto sebagai aset keuangan digital.

Walaupun transaksi aset kripto tidak lagi menjadi objek PPN, layanan yang diberikan platform perdagangan tetap dikenai pajak. Salah satunya adalah jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.

Jasa tersebut mencakup fasilitas jual beli menggunakan mata uang fiat, pertukaran aset kripto, serta layanan dompet elektronik atau e-wallet, termasuk deposit, penarikan dana, transfer, dan penyimpanan aset kripto.

PPN atas jasa platform dihitung menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai penggantian atau komisi yang diterima penyelenggara.

Artinya, yang dikenai PPN bukan nilai aset kripto yang diperjualbelikan, melainkan jasa yang diberikan platform untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan tersebut.

Selain itu, aturan baru juga mengatur aktivitas penambangan aset kripto. Penambang yang memberikan jasa verifikasi transaksi atau jasa manajemen kelompok penambang tetap memiliki kewajiban PPN.

Besaran PPN bagi penambang ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN dikalikan 11/12 dari nilai tertentu, atau secara efektif sebesar 2,2 persen.

Sementara itu, penghasilan penambang dari aktivitas aset kripto tidak lagi dikenai PPh final 0,1 persen seperti ketentuan sebelumnya, tetapi mengikuti tarif umum PPh.

Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan status aset kripto dalam sistem keuangan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kemudian beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah menyebut penyesuaian ketentuan pajak tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, serta menciptakan konsistensi perlakuan pajak dengan karakteristik baru aset kripto sebagai aset keuangan digital.

Dengan aturan ini, pelaku perdagangan aset kripto menghadapi skema perpajakan yang berbeda dari sebelumnya. Transaksi jual beli aset kripto tidak lagi dibebani PPN, tetapi penjualan tetap dikenai PPh Pasal 22 final. Di sisi lain, jasa yang diberikan platform dan aktivitas penambangan tetap memiliki konsekuensi perpajakan masing-masing.

Bagi pemerintah, perubahan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan industri aset keuangan digital.

Ekosistem kripto yang semakin berkembang membutuhkan aturan yang tidak hanya mengatur transaksi, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi digital tersebut memiliki kepastian dan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Namun, saat ini pola penyimpanan hasil korupsi mulai berubah, pelaku kini memanfaatkan aset digital seperti cryptocurrency untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Cara tersebut mulai menggantikan penyimpanan konvensional melalui rekening bank, safe deposit box, atau instrumen keuangan lainnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, perubahan tersebut menjadi tantangan baru. Khususnya, dalam upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Ada beberapa perkara yang kemudian cara menyimpan aset, cara menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tapi menggunakan cara-cara baru melalui kripto,” kata Setyo beberapa waktu lalu.

Perubahan pola tersebut membuat penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya mengandalkan metode penelusuran aset melalui sistem perbankan. Penyidik dituntut memahami mekanisme transaksi dan kepemilikan aset digital yang berkembang pesat.

Setyo mengatakan, KPK telah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk menghadapi perubahan tersebut. Pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Informasi dan Data KPK telah mengikuti berbagai pelatihan.

Menurutnya, peningkatan kemampuan tersebut diperlukan agar KPK tidak tertinggal. Khususnya, dalam menghadapi perkara yang melibatkan instrumen keuangan modern.

Langkah itu menunjukkan modus menyembunyikan hasil korupsi terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan sistem keuangan. Di sisi lain, kemampuan aparat penegak hukum dalam melacak aset juga harus bergerak lebih cepat.

Perkembangan aset digital juga menjadi salah satu alasan KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembaruan nota kesepahaman. Pembahasan pembaruan kerja sama dilakukan dalam audiensi jajaran OJK dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.

Setyo mengatakan, MoU diperlukan agar ruang lingkup kerja sama kedua lembaga dapat menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan.

“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” kata Setyo.

Kerja sama tersebut tidak hanya menyasar pencegahan korupsi, tetapi juga penanganan perkara dan pemulihan aset. Salah satu agenda yang dibahas ialah penguatan pertukaran data dan informasi.

KPK juga mendorong akses informasi mengenai kepemilikan saham dan aset kripto, penelusuran aset, pemanfaatan aset hasil pemulihan. Hingga kemungkinan pelaksanaan parallel investigation dalam perkara sektor perbankan yang terindikasi mengandung unsur korupsi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memiliki perhatian yang sama dalam menjaga integritas jasa keuangan.

“Terkait korupsi dan lainnya, kami terus memberikan edukasi kepada sektor jasa keuangan,” ujar Friderica.

Tantangan penelusuran aset sebenarnya bukan hanya muncul melalui cryptocurrency. Sebelumnya rekening bank menjadi salah satu pintu utama penelusuran uang hasil kejahatan. Perkembangan teknologi menghadirkan pilihan baru bagi pelaku untuk menyimpan atau memindahkan aset.

Kripto menawarkan karakteristik transaksi dan kepemilikan yang berbeda dari aset konvensional. Karena itu, kemampuan membaca jejak transaksi digital menjadi bagian penting dalam proses asset tracing.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *