PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan deretan motor trail listrik yang viral karena terlihat terbengkalai di sebuah lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat, bukan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN).
Kendaraan yang dinarasikan sebagai motor operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu disebut memiliki ciri berbeda dari motor yang sedang disita dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penegasan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026). Anang memastikan motor listrik yang menjadi barang bukti perkara korupsi BGN disimpan di dalam gudang.
“Kami pastikan itu bukan BB terkait BGN,” kata Anang.
Video yang memicu perhatian publik beredar di media sosial X melalui akun @jenostalker. Rekaman tersebut memperlihatkan deretan motor listrik model trail di lahan kosong yang tampak menyerupai tempat pembuangan sampah.
Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan keberadaan kendaraan yang disebut-sebut untuk mendukung operasional program MBG. “Masih ingat ini? motor trail listrik buat MBG tapi ada di pembuangan sampah,” tulis akun tersebut.
Namun Anang menegaskan bahwa kendaraan dalam video itu berbeda dari motor listrik yang berkaitan dengan perkara pengadaan BGN. Anang menyebut seluruh motor yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut berada di gudang.
“Semua motor Pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda,” ujar Anang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN sendiri tengah ditangani Kejagung. Dalam perkara yang menyeret Kolonel Cpl Budi Utomo tersebut, penyidik mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,8 miliar berdasarkan hasil audit.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang, sebagaimana dikutip pada Minggu (11/10).
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Namun, penyidik menemukan persoalan terkait kelengkapan baterai pada sebagian kendaraan tersebut.
Sebanyak 5.585 unit motor listrik dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, 5.355 unit tipe trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ujar Anang.
Selain persoalan baterai, Kejagung menyebut realisasi kendaraan yang diserahkan hanya mencapai 2.117 unit. Kondisi itu menjadi salah satu persoalan dalam pengadaan yang pembayarannya kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) disebut telah dilunasi sepenuhnya.
Kejagung sebelumnya mengungkap proyek pengadaan motor listrik BGN semula direncanakan mencapai 25.644 unit. Penyidikan perkara tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta.
Mereka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kolonel Budi Utomo, Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan PT YAT. Kejagung menyatakan penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak Agustus 2026 dan para tersangka telah ditahan.
“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” tutur Anang pada Jumat (2/10).















