PravadaNews — Tim Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi dan menggeledah sejumlah lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” kata Anang, Senin (3/8/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya adalah kantor milik Don Ritto (DR) di Jakarta Selatan.
Anang mengatakan penggeledahan tidak hanya menyasar kantor DR. Penyidik juga mendatangi sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah rumah milik Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Menurut Anang, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti,” ujar Anang.
Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Tim Penyidik 9 menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Nurman merupakan pihak swasta yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono.
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan melalui modus penggunaan jasa hukum.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di lingkungan Jampidsus yang melibatkan tersangka DR dan pihak lainnya.















