Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Dok. Istimewa)

Beranda / Hukum / Kejagung Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Korupsi MBG

PravadaNews -Kejaksaan Agung kembali mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik Jampidsus memeriksa tiga saksi dari unsur yayasan dan perusahaan swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Penyidik juga melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat sejumlah pihak.

Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial FD, WPP, dan RDRY. FD berasal dari Yayasan MBB, WPP menjabat Ketua Yayasan BDM, sedangkan RDRY merupakan staf finance PT SGI.

“Saksi pertama yaitu FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026). Ketiganya diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara MBG.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang ditangani Jampidsus. Kejagung masih mengumpulkan keterangan dari pihak yang dinilai berkaitan dengan tata kelola program.

Kejagung juga menegaskan penyidikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, vendor, dan yayasan.

Tujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Mereka memiliki latar belakang pihak swasta, vendor, yayasan, dan BGN.

Dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga mengusut dugaan jual beli titik SPPG serta penjualan food tray atau ompreng MBG.

Selain tujuh tersangka, Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif. Perwira berpangkat kolonel tersebut berinisial BU.

Penanganan perkara terkait BU telah dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jampidmil. Pelimpahan dilakukan karena BU merupakan prajurit TNI aktif.

Kejagung hingga kini belum menjelaskan lebih lanjut status hukum Kolonel BU. Penyidik masih melanjutkan pengusutan terhadap perkara utama dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan tata kelola program MBG.

Pemeriksaan saksi dari yayasan dan perusahaan menjadi bagian dari upaya Kejagung memperkuat konstruksi perkara. Penyidikan juga terus berjalan dengan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *