Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru Status Febrie sebagai Saksi

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru Status Febrie sebagai Saksi

PravadaNews — Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dengan terbitnya sprindik tersebut, penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga sprindik itu mencakup tiga klaster perkara berbeda. Masing-masing telah memiliki dasar penyidikan tersendiri.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau. Sprindik kedua bernomor 44 mengusut dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang mengalami blackout.

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mengusut perkara ASABRI. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menegaskan penerbitan sprindik membawa konsekuensi hukum terhadap penanganan perkara. Seluruh tindakan yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

Menurutnya, setiap langkah penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski penyidikan telah diambil alih, Kejagung memastikan koordinasi dengan lembaga lain tetap dilakukan. Sinergi antaraparat penegak hukum dinilai penting untuk mendukung penanganan perkara.

“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” kata Anang

Selain itu, Komisi III DPR disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

Pada kesempatan yang sama, Anang menyampaikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut. Status hukum seluruh pihak yang diperiksa masih dalam tahap penyidikan.

Anang juga menegaskan Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Ya (statusnya masih saksi),” ujar dia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *