PravadaNews – Indonesia menghadapi tekanan likuiditas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar kepada pemegang polis bagi PT Asuransi Jiwa Prolife.
OJK menyebut kewajiban tersebut tercatat berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023, ketika perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan asuransi dilakukan untuk memastikan kemampuan memenuhi kewajiban serta menjaga kesehatan keuangan.
“Pengawasan terhadap perusahaan asuransi dilakukan untuk memastikan perusahaan mampu memenuhi kewajiban, menjaga kondisi keuangan, dan melindungi kepentingan pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Ogi dilansir keterangan persnya, Kamis (9/7) .
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK telah memberikan kesempatan penyehatan melalui sejumlah mekanisme, termasuk Policy Holder Buy Out (PBO), sebagai upaya menjaga keberlangsungan perusahaan. Namun, proses tersebut tidak berhasil terlaksana karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Selain upaya penyehatan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap pemenuhan rencana perbaikan keuangan perusahaan setelah ditemukan persoalan pada kemampuan memenuhi indikator kesehatan bisnis asuransi. OJK kemudian mencabut izin usaha perusahaan pada 2 November 2023 setelah ketentuan penyehatan tidak terpenuhi.
“Penyehatan perusahaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan pemegang polis,” ujar Ogi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo Karsono menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko dalam menjaga keberlanjutan bisnis asuransi.
Menurut Albertus, perusahaan asuransi perlu memastikan kemampuan finansial berjalan seimbang dengan aktivitas bisnis karena kewajiban kepada pemegang polis menjadi bagian utama dalam operasional industri.
“Kepercayaan masyarakat menjadi fondasi penting industri asuransi, sehingga perusahaan perlu memastikan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kesehatan keuangan berjalan secara berkelanjutan,” kata Albertus, dikutip Sabtu (11/7/2026).















