PravadaNews – Dominasi penggilingan padi skala kecil menjadi pekerjaan rumah dalam transformasi industri beras nasional ketika kebutuhan konsumen bergerak menuju beras dengan mutu dan karakter yang semakin beragam.
Pengamat Pertanian dan Pangan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai banyak penggilingan kecil masih mengandalkan teknologi lama sehingga kemampuan menghasilkan beras bermutu dan rendemennya tertinggal dibandingkan penggilingan menengah dan besar.
Kondisi tersebut semakin terasa ketika konsumen tidak lagi melihat beras sebagai satu komoditas yang sama.
Karena itu, Khudori mendorong pola kerja sama yang membagi proses produksi berdasarkan kapasitas penggilingan, yakni penggilingan kecil memproses gabah menjadi beras pecah kulit untuk kemudian diteruskan ke penggilingan menengah dan besar.
“Penggilingan padi kecil jangan memproduksi produk akhir dalam bentuk beras yang dijual ke konsumen, tapi produk antara saja,” kata Khudori saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pola kontrak ini dapat memberikan pasar yang lebih pasti bagi penggilingan kecil sehingga keuntungan yang diperoleh secara bertahap dapat digunakan untuk memperbarui mesin dan melengkapi fasilitas produksi.
Pembagian peran tersebut kemudian dilanjutkan melalui konsep rice to rice agar proses menghasilkan beras sesuai mutu dan kebutuhan pasar lebih banyak dilakukan oleh penggilingan yang mempunyai fasilitas lebih lengkap.
“Itulah yang disebut rice to rice. Inputnya beras pecah kulit, proses menjadi beras premium, beras medium, atau beras khusus dilakukan oleh penggilingan menengah dan besar,” tutur Pengamat Pangan itu.
Kebutuhan memperkuat fasilitas pengolahan juga muncul dalam kebijakan pemerintah setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Selasa (25/8) membuka peluang pembangunan Rice Milling Unit (RMU) atau unit penggilingan padi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyusul peningkatan produksi padi daerah ini.
Sebelumnya, Bapanas mencatat produksi padi Kolaka berada di kisaran 47.000 ton pada periode 2020–2024 meningkat menjadi sekitar 73.000 ton pada 2025. Sementara keterbatasan kapasitas penggilingan membuat sebagian gabah masih harus dibawa keluar daerah sebelum kembali dipasarkan di Kolaka.
Lebih lanjut, kondisi tersebut membuat rantai pengolahan gabah menjadi lebih panjang bagi petani dan pelaku usaha di daerah.
“Hampir-hampir sekarang ini pemilik-pemilik unit RMU yang kemudian menjadi pembeli di Kabupaten Kolaka. Dan pada akhirnya, rantai pasokan pertanian khusus gabah ini, ini panjang, Pak Menteri. Karena harus ke, mohon maaf, harus ke selatan dulu, Pak Menteri, ke Sidrap, kemudian kembali ke Kabupaten Kolaka,” kata Bupati Kolaka, Amri Jamaluddin sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi Bapanas.
Bapanas menyebut pembangunan RMU dapat membuat gabah petani diproses lebih dekat dengan sentra produksi, sejalan dengan program pemerintah membangun 100 Infrastruktur Pascapanen (IPP) yang mencakup gudang pangan, pengering, RMU, silo hingga fasilitas pengolahan beras modern rice to rice di berbagai sentra produksi nasional.















