Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Bakal Periksa Menhut Raja Juli

KPK Bakal Periksa Menhut Raja Juli

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi pengurusan pembebasan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. 

Keputusan tersebut juga didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penegakan hukum tidak berpatokan pada keberanian memeriksa seorang pejabat. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kami bekerja berdasarkan due process of law,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Taufik menjelaskan penyidik hanya akan memanggil pihak yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara. Pemanggilan dilakukan apabila telah didukung oleh alat bukti yang cukup.

“Ketika dalam penyidikan dibutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan. Jadi murni berdasarkan kecukupan alat bukti,” katanya.

Menurut Taufik, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi masih berlangsung. Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dan barang bukti.

Saat ini, penyidik tengah memverifikasi jumlah uang yang diduga dikumpulkan dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). Selain itu, penyidik juga menganalisis barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.

“Jadi saat ini masih berjalan penyidikannya. Bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam penyidikan yang sedang berlangsung,” tegas Taufik.

Di sisi lain, KPK telah memanggil istri dan putra sulung Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Riau.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Budi, Jumat (31/7/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dan Rp15 juta. Uang itu diduga berkaitan dengan dana dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby setelah bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Penyidik menyita uang tersebut dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah. KPK juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari ratusan anggota KUD serta proses penukaran rupiah ke dolar Singapura.

Selain itu, penyidikan turut menyoroti proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas seluas sekitar 1.828 hektare. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *