Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Kaji Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan

KPK Kaji Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati usulan pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan yang muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Lembaga antirasuah menyatakan pembahasan mengenai usulan tersebut juga dilakukan di internal KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembahasan RUU masih terus berlangsung. Karena itu, KPK akan mengikuti perkembangan proses penyusunannya.

“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Budi, dikutip Rabu (5/8/2026).

Budi menilai setiap usulan yang muncul perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, efektivitas pembentukan lembaga baru harus dibandingkan dengan mekanisme yang telah berjalan saat ini.

Budi mengingatkan KPK selama ini telah memiliki sistem dalam mengelola aset rampasan hasil penindakan perkara korupsi. Hal itu menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU.

“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menyambut positif dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset. Budi menyebut proses tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap penguatan regulasi perampasan aset.

Budi mengatakan KPK sejak awal ikut mendorong pembahasan RUU bersama berbagai pihak. Dukungan juga datang dari akademisi, peneliti, dan pemerhati pemberantasan korupsi.

“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama,” kata Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan pembentukan badan independen untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana. Usulan itu disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Sahroni, penyatuan fungsi pengelolaan aset diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ia menilai sistem tersebut juga dapat membuat pengawasan menjadi lebih mudah.

“Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi,” ujar Sahroni.

Sahroni menegaskan gagasan pembentukan badan baru masih berupa usulan. Panitia Kerja RUU Perampasan Aset bersama para ahli masih akan mengkaji konsep tersebut sebelum mengambil keputusan.

Ia juga menyebut pengelolaan aset yang terpusat dinilai layak dipertimbangkan. “Tapi kan masyarakat menganggap lebih baik yang baru daripada yang ada,” kata Sahroni.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *